REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah daerah (pemda) diimbau dapat menghibahkan alat pelindung diri (APD) kepada penyelenggara pemilu. Sebab, pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 akan dimulai kembali pada 15 Juni mendatang.
"Ketika ini, kita katakan berapa di antaranya yang bisa dihibahkan kepada KPU agar bisa bergerak cepat," ujar irektur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik dalam diskusi virtual 'Polemik dan Solusi Pilkada 2020', Selasa (9/6).
Akmal mengatakan, triliunan rupiah telah digelontorkan pemerintah untuk penanganan Covid-19. Ada pembelian masker, cairan penyanitasi tangan atau hand sanitizer, dan sebagainya yang sudah ada di setiap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) di seluruh Indonesia.
Kemendagri mendorong pemda melakukan upaya untuk menyiapkan pelaksanaan Pilkada 2020 dengan standar protokol pencegahan Covid-19. Saat ini, Kemendagri tengah menunggu laporan kondisi keuangan daerah terkait usulan tambahan anggaran pilkada dari penyelenggara pemilu sebagai konsekuensi penerapan protokol Covid-19.
"Kami katakan ada ruang untuk kebutuhan alat kesehatan. Kami mengimbau pemda bisa melakukan tidak saja hibah uang, tetapi bisa saja hibah barang," kata Akmal.
Dia juga berharap, setiap penyelenggara pemilu melakukan realokasi dan refocusing anggaran pilkada yang sudah ada. Sebab, berdasarkan data saat ini, kurang lebih ada 153 pemerintah daerah yang sangat berpotensi tidak akan banyak memberikan tambahan anggaran.
"Kalau pun kemudian dalam praktiknya dibutuhkan penambahan, barulah kita akan dibebankan kepada APBN itu. Jadi kita berusaha semaksimal mungkin mengoptimalkan alokasi dana yang masih ada di daerah," lanjut Akmal.
Pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar serentak di 270 daerah pada 9 Desember mendatang. Penyelenggaraan pilkada kali ini akan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan pada setiap tahapan pemilihan.