REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Satpol PP Depok merazia sejumlah warga yang mengabaikan protokol kesehatan di wilayah Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Selasa (9/6). Razia dilakukan Satpol PP Kota Depok bekerjasama dengan Kelurahan Ratu Jaya, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan Kampung Siaga Covid-19.
"Warga yang terjaring razia dikenai sanksi untuk membaca Pancasila. Setelah itu, mereka kami arahkan untuk menggunakan masker saat keluar rumah. Kami juga membagikan masker secara gratis sebagai langkah sosialisasi," ujar Lurah Ratujaya Ahmad Soma, Selasa (9/6).
Menurut Soma, razia dilakukan di wilayah yang masuk dalam zona merah atau Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS), yaitu di RW 02 dan RW 05. "Kegiatan ini akan terus kami lakukan sampai kurva Covid-19 melandai, khususnya di wilayah Ratujaya. Kami juga berpesan kepada masyarakat agar tetap terapkan physical distancing," terangnya.
Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan pihaknya gencar melakukan patroli ke sejumlah tempat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Hal tersebut demi mengoptimalkan pengawasan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Kota Depok.
"Patroli kami lakukan ke beberapa titik dengan mengerahkan sebanyak 200 personel. Untuk patroli berbasis Kampung Siaga, kami melakukan monitoring pelaksanaan PSBB Proporsional di 25 RW yang dinyatakan sebagai Zona Merah, termasuk di Kelurahan Ratujaya ini," katanya.