REPUBLIKA.CO.ID, Dalam Islam, hubungan manusia sebagai makhluk dengan Al-Khaliq (Allah Maha Pencipta) diatur pelaksanaannya melalui hukum ibadah, khususnya ibadah mahdhah yang telah ditentukan bentuk, cara, dan waktunya.
Sedangkan hubungan antara manusia dan sesamanya diatur melalui hukum muamalat yang ruang lingkupnya lebih luas karena berpatokan pada kemaslahatan.
Pada kedua tataran hubungan tersebut terdapat muatan nilai ibadah yang sama pentingnya, yakni ibadah mahdhah (ritual) dan ibadah sosial. Ibadah sosial, seperti menolong orang yang dalam kesulitan, meringankan derita sesama, memberantas kemungkaran dan kezaliman di dalam masyarakat, dan sebagainya, mendapat ganjaran pahala yang setara dengan ibadah ritual.
Menurut sebuah hadits, ''Barang siapa bangun di waktu pagi dan berniat menolong orang yang teraniaya dan memenuhi keperluan orang Islam, maka baginya ganjaran seperti haji mabrur.'' (HR Ibnu Hajar Al Asqalani).
Suatu hari Ibnu Abbas RA sedang itikaf di Masjid Rasulullah SAW. Kemudian masuk seorang laki-laki dan menghampirinya. Ibnu Abbas bertanya, ''Hai Fulan, aku melihat kamu murung sekali. Apa yang terjadi padamu?'' Orang itu menjawab, ''Benar, wahai putra paman Rasulullah. Saya mempunyai kewajiban kepada seseorang yang harus saya penuhi (mungkin utang), tetapi demi Allah, saya belum sanggup memenuhinya.''
Ibnu Abbas menawarkan pertolongan, ''Bolehkah saya menemui orang yang dimaksud untuk menyelesaikan urusanmu dengannya?'' Dia menjawab, ''Silakan jika Anda berkenan. Tetapi, apakah karena ingin menolong saya lantas Anda hendak meninggalkan itikaf?''
Ketika itu Ibnu Abbas berlinang air mata, lalu berkata, ''Masih terngiang di telingaku, penghuni kubur ini (yakni Rasulullah yang dimakamkan di sisi Masjid Nabawi) bersabda, 'Barangsiapa berjalan memenuhi keperluan saudaranya dan menyampaikan keinginannya, maka itu lebih besar (pahalanya) daripada itikaf di masjid selama 10 tahun, sedangkan orang yang itikaf satu hari untuk mencari keridhaan Allah, maka Allah akan jadikan penghalang antara ia dan neraka tiga parit yang jauhnya lebih dari dua ufuk Timur dan Barat'.'' (HR Al Baihaqi).