REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah SMP Negeri di Jakarta menyediakan posko layanan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di sekolah. Tujuannya untuk membantu orang tua calon siswa yang tak bisa mengakses portal PPDB daring.
Salah satunya SMPN 13 Jakarta di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Jika PPDB daring dimulai 11 Juni, posko layanan PPDB di sekolah akan disediakan mulai 15 Juni. "Kami melayani yang tidak bisa lewat sistem online. Buat orang tua yang mungkin gaptek," kata Wakil Kepala Sekolah, Icih Nurningsih, kepada Republika.co.id, Rabu (10/6).
Pelayanan di posko itu, Icih mengatakan, disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Mulai dari penerapan batas jarak fisik 1,5 meter, penyediaan fasilitas cuci tangan, hingga pembatasan jumlah orang tua yang datang. "Tiap sesi hanya boleh 10 orang tua saja," kata Icih. Jumlah panitia yang menanti di posko itu, imbuh dia, juga 10 orang.
Kendati demikian, Icih meyakini jumlah orang tua calon siswa tak akan banyak yang datang ke sekolah. Sebab, mayoritas sudah mengerti cara pendaftaran daring. "Ini jaga-jaga buat mereka yang tidak mengerti saja," katanya.
Hal serupa juga dilakukan pihak SMPN 207 Jakarta yang berlokasi di Kembangan, Jakarta Barat. Posko PPDB disediakan di halaman sekolah dan layanannya disesuaikan dengan protokol kesehatan.
"Jadi kita hanya melayani orang tua murid yang belum paham saja (sistem daring)," kata Kepala Sekolah SMP 207 Moh Sofyan Efendi.
Sofyan mengatakan, setiap sesi layanan itu nantinya maksimal hanya akan menampung 50 orang tua siswa. Jika yang datang lebih banyak, maka harus menunggu dulu di luar sekolah.
Untuk orang tua siswa yang terkendala kelengkapan syarat-syarat pendaftaran seperti akta kelahiran, atau kecocokan nomor kartu keluarga, pengurusannya bukan di SMPN 207. Pengurusannya dilakukan di SMAN 112, Kembangan, Jakarta Barat. "Dipusatkan ke sana nanti bagi semua yang berkaitan dengan data-data siswa," kata Sofian.
Terkait metode pembelajaran saat tahun ajaran baru nanti, kedua SMPN itu masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Meski masih dilanda pandemi Covid-19, pemerintah menyatakan tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai sesuai jadwal, yakni pada pekan ketiga Juli 2020. Proses belajar nantinya direncanakan tidak tatap muka, melainkan pembelajaran jarak jauh sebagaimana telah diterapkan sejak awal Covid-19 mewabah.
Adapun PPDB dilakukan secara daring. Di Jakarta, proses PPDB berlangsung dari 11 Juni hingga 3 Juli 2020. Pendaftar diminta mengakses portal ppdb.jakarta.go.id.