Kamis 11 Jun 2020 01:56 WIB

Gubernur Ingin Izin Kapal Nelayan di Bengkulu Dipermudah

Saat ini masih banyak nelayan di Bengkulu yang belum mengantongi izin.

Nelayan di Pantai Malabero, Bengkulu (ilustrasi).
Foto: Antara/David Muharmansyah
Nelayan di Pantai Malabero, Bengkulu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah meminta proses pengurusan perizinan kapal tangkap nelayan di daerah yang dipimpinnya itu dapat dipermudah. Sebab, saat ini masih banyak nelayan di Bengkulu yang belum mengantongi izin.

"Nanti perizinan para kapal nelayan akan dilakukan secara kolektif, sehingga menjadi mudah dan simpel. Jika perlu nanti dinas terkait melakukan jemput bola, sehingga diharapkan awal Juli nanti semua kapal nelayan sudah miliki izin," kata Rohidin di Bengkulu, Rabu (10/6).

Menurut dia, pengurusan izin kapal tangkap nelayan ini tidak perlu terpaku dengan aturan baku, apalagi pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Gubernur menekankan agar Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu membuat inovasi untuk memudahkan pengurusan izin kapal tangkap nelayan ini. Hal itu, ujar dia, termasuk meningkatkan koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintudan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.

"Ketika sudah berizin nanti, akan ada dua manfaat yaitu nelayan menjadi terlindungi karena legalitas kapalnya jelas dan sah. Ketika terjadi insiden, akan ada jaminan asuransi maupun BPJS, kemudian aman dari pungutan apa pun," kata Rohidin.

Sementara itu, pemerhati nelayan Bengkulu Junaidi Muhi mengatakan saat ini masih terdapat sekitar 40 hingga 60 kapal nelayan tangkap ikan yang belum memiliki izin.

"Sebagian kapal di pelabuhan pulau Baai belum memiliki izin menangkap ikan. Untuk itu kita terus mendorong agar semua memperoleh izin, sebab bagi kapal nelayan dengan penghasilan atau nilai produksi sebanyak 30 PK izinnya harus melalui provinsi, selebihnya pusat," papar Junaidi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement