REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 385 penyelenggara pemilu adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), ada yang mengundurkan diri, meninggal dunia, dan tidak lagi memenuhi syarat. Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan penggantian antarwaktu (PAW) petugas adhoc.
"Terhadap 385 orang ini yang kita harus mencari penggantinya," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam diskusi virtual, Kamis (11/6).
Ia menyebutkan, jumlah PPS di desa/kelurahan sebanyak 140.235 orang. Dari jumlah tersebut, 249 orang mengundurkan diri, 43 orang tidak memenuhi syarat, dan 30 orang meninggal dunia.
Sementara, jumlah PPK terdapat 21.205 petugas. Dari jumlah itu, 47 orang telah mengundurkan diri, 11 orang tidak memenuhi syarat, dan lima orang meninggal dunia.
Arief mengatakan, para petugas ad hoc itu sudah ada yang dilantik dan belum karena tahapan pilkada ditunda akibat pandemi Covid-19 sejak Maret lalu. Tahapan pemilihan lanjutan serentak di 270 daerah akan dilaksanakan pada 15 Juni 2020 dengan mengaktifkan kembali jajaran penyelenggara ad hoc.
Dengan demikian, Pilkada 2020 akan diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19. Pemungutan suara serentak akan digelar pada 9 Desember 2020, bergeser dari jadwal semula 23 September 2020.
Selain itu, KPU juga mengkategorikan usia petugas ad hoc, mereka yang berusia di bawah dan di atas 45 tahun. Hal ini berdasarkan saran dan masukan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar penyelenggara pemilu merekrut petugas ad hoc di bawah 45 tahun.
"Kalau ada yang di atas 45 tahun, kami akan meminta kesediaan mereka apakah masih tetap mau menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu atau tidak," kata Arief.
KPU akan tetap melanjutkan apabila mereka masih mau menjadi petugas ad hoc. Akan tetapi, KPU akan merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDB) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan memperhatikan saran dan masukan dari Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas tersebut.