REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan akan mengevaluasi pelaksanaan sholat Jumat pada masa pandemi Covid-19. Sholat Jumat besok(12/6) akan menjadi pelaksanaan kedua.
"Sepintas sudah ada laporan, masukan, dan informasi. Secara umum sudah menerapkan protokol kesehatan, tetapi ada beberapa yang tidak menerapkan jaga jarak, ada juga yang di Jakarta," kata Kamaruddin dalam bincang-bincang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diikuti dari akun Youtube BNPB Indonesia, Kamis (11/6).
Kamaruddin mengatakan, Kementerian Agama akan menyurati kantor-kantor wilayah untuk memerintahkan para penghulu memantau dan mengevaluasi pelaksanaan sholat Jumat.
Tentang pelaksanaan sholat Jumat di masjid-masjid yang tidak menerapkan jaga jarak, Kamaruddin mengatakan ada beberapa yang memang belum mendapatkan informasi. Ada pula yang karena memang kapasitas masjid kecil.
"Sebenarnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa, meskipun ada perbedaan pendapat, yaitu tentang pelaksanaan sholat Jumat dalam dua gelombang," ujarnya.
Menurut Kamaruddin, MUI memang menyarankan pelaksanaan sholat Jumat hanya satu kali dengan memaksimalkan potensi yang ada di sekitar masjid, misalnya pelataran atau jalanan di depan masjid.
Namun, bila memang tidak memungkinkan, kapasitas masjid terbatas, sementara jumlah jamaah banyak, maka pelaksanaan sholat Jumat diperbolehkan dilakukan lebih dari sekali.
Sedangkan untuk hal-hal lain, seperti pengaturan keluar masuk jamaah yang memungkinkan terjadi kerumunan tidak akan diatur secara teknis. Dewan kemakmuran masjid dan jamaah dipersilakan melakukan inovasi dan improvisasi.
"Ini merupakan kerja bersama. Keterlibatan semua pihak sangat diharapkan. Kita harus bersama-sama bersinergi untuk melakukan hal-hal yang produktif," katanya.