Kamis 11 Jun 2020 19:39 WIB

Kemendagri Izinkan 13 Lembaga Manfaatkan Data Dukcapil

Kemendagri memastikan data dukcapil tetap aman.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengizinkan 13 lembaga non pemerintah memanfaatkan data nomor induk kependudukan (NIK) dan KTP elektronik. Kemendagri memastikan data dukcapil tetap aman.

Izin pada ke-13 lembaga diberikan Kemendagri usai melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) pada Kamis (11/6) secara virtual. Ke-13 lembaga berasal dari berbagai bidang seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, Fintech P2P Lending, perusahaan payment electronic money, perusahaan jasa kesehatan, dan bantuan sosial.

Mendagri Tito Karnavian menyebut, jumlah lembaga yang memanfaatkan data NIK dan KTP-el sudah mencapai 2.108 lembaga baik swasta dan pemerintah. Tito mengizinkannya karena ingin membantu semua pihak berbadan hukum agar dapat melaksanakan tugas organisasinya.

"Sekaligus memberi sumbangsih bagi negara dan bangsa, khususnya di bidang perbankan termasuk bidang finance, bidang sosial seperti Dompet Dhuafa dan lainnya yang secara akumulatif tujuannya adalah mendorong pembangunan nasional," kata Tito dalam keterangan pers yang diterima Republika pada Kamis, (11/6).

Tito menekankan, ada prinsip dasar yang harus dipegang teguh karena data kependudukan sangat privasi. Pengguna data tidak sekadar mengikuti aturan, tapi juga taat pada hak privasi rakyat Indonesia.

"Sebab dalam sistem negara kita yang demokratis ini hak-hak asasi termasuk privasi kerahasiaan data kependudukan, itulah hak yang mendasar bagi rakyat Indonesia. Karena itu kerahasiaan data pribadi ini harus kita jaga," ujar Tito.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan lembaga yang telah bekerjasama dengan Kemendagri punya hak akses untuk verifikasi data kependudukan.

Kemendagri memastikan tak memberi data kependudukan kepada lembaga. Berbagai lembaga sebelumnya sudah memiliki data asal yang kemudian dicocokkan dengan data kependudukan Dukcapil.

"Dicocokkan apakah nasabah lembaga tersebut alamatnya masih sama, pekerjaannya sama, jumlah keluarganya sama dan seterusnya," sebut Zudan.

Dari 13 lembaga ini, terdiri 10 lembaga keuangan bank dan non bank yaitu PT Pendanaan Teknologi Nusa (Pendanaan.com), PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman), PT Ammana Fintek Syariah (Ammana),

PT Visionet Internasional (OVO), PT Astrido Pasific Finance, PT Commerce Finance, PT Mitra Adipratama Sejati (MAS) Finance, PT Bank Oke Indonesia Tbk, PT BPR Tata Karya Indonesia, PT Indo Medika Utama. Kemudian ada 2 lembaga kesehatan serta satu lembaga yang bergerak di bidang ZIS, yaitu Dompet Dhuafa Republika. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement