REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Berbagai cara dilakukan pasangan suami istri guna mendapatkan keturunan. Dunia medis memberikan alternatif salah satunya adalah dengan metode bayi tabung.
Persoalan bayi tabung, jika dipandang dari hukum Islam, maka harus dikaji dengan metode ijtihad yang biasa diterapkan para ahli ijtihad. Metode ini dilakukan agar hukum ijtihadi-nya sesuai dengan prinsip-prinsip Alquran dan sunnah.
“Bayi tabung/ inseminasi buatan dibenarkan jika dilakukan dengan sperma dan ovum suami dan istri sendiri, tidak ditransfer embrio-nya ke dalam rahim wanita lain,” tulis Prof Drs Masjfuk Zuhdi dalam bukunya, Masail Fiqhiyah, bab ‘bayi tabung/ inseminasi buatan menurut hukum Islam’ yang dikutip Republika.co.id, Kamis (11/6).
Adapun cara yang diperbolehkan adalah dengan mengambil sperma sang suami dan menyuntikkannya ke dalam vagina atau uterus istri. Pembuahan yang dilakukan di liar rahim lalu ditanamkan ke dalam rahim sang istri juga diperbolehkan.