Kamis 11 Jun 2020 22:06 WIB

Tim Advokasi: Tuntutan Terhadap Penyerang Novel Memalukan

Tim advokasi menilai tuntuan terhadap dua penyerang Novel Baswedan memalukan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara
Foto: ANTARA /NOVA WAHYUDI
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim advokasi Novel Baswedan menilai tuntutan terhadap dua pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK memalukan. Anggota tim advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana menegaskan, Jaksa penuntut umum tak menunjukkan perannya sebagai pelindung korban.

"Tuntutan itu, bukan hanya sangat rendah. Tetapi, juga sangat memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan," kata Kurnia, dalam pernyataan resmi, Kamis (11/6). 

Baca Juga

Tuntutan setahun penjara itu, pun menurut tim advokasi, kata Kurnia, menjawab dugaan khalayak selama ini yang menganggap penegakan hukum terhadap aksi kejahatan yang sengaja membuat Novel Baswedan cacat, tak lain cuma atraksi para aparat untuk melindungi para pelaku.

"Alih-alih (jaksa penuntut umum) dapat mengungkapkan fakta sebenarnya. Justru penuntutan, tidak bisa lepas dari kepentingan elite mafia korupsi dan kekerasan," katanya. 

Tim advokasi Novel Baswedan mendesak, agar Majelis Hakim dapat diandalkan memberikan rasa keadilan bagi Novel Baswedan sebagai korban. Tim advokasi juga kembali mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunaikan janji politiknya untuk mengungkap aktor utama di balik serangan terhadap Novel Baswedan dengan pembentukan Tim Pencari Fakta Independen.

Pada Kamis (11/6), di PN Jakarta Utara, Jaksa Ahmad Fatoni, hanya memberikan tuntutan setahun penjara terhadap dua pelaku penyerangan dengan air keras terhadap Novel Baswedan. Dua terdakwa itu, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Keduanya merupakan anggota Polri aktif yang mengaku menyerang Novel Baswedan atas dasar sakit hati. Dalam tuntutan, JPU Ahmad Fatoni menilai kedua pelaku penyerangan tersebut melakukan penganiyaan terencana.

Penyerangan terhadap Novel Baswedan terjadi pada 2017 lalu. Penyerangan tersebut menggunakan zat kimia berbahaya, atau yang biasa disebut air keras. Penyerangan tersebut, mengakibatkan mata sebelah kiri Novel Baswedan cacat fungsi karena tak lagi dapat melihat. Penyerangan tersebut, pun membuat mata sebelah kanan Novel Baswedan, terganggu. Hukuman setahun penjara, tentu tak setimpal dengan dampak aksi kejahatan yang pelaku lakukan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement