Jumat 12 Jun 2020 11:29 WIB

MUI Sulawesi Selatan Jelaskan Opsi Cara Sholat Jumat

Jamaah sholat Jumat harus memperhatikan protokol kesehatan.

Red: Ani Nursalikah
MUI Sulawesi Selatan Jelaskan Opsi Cara Sholat Jumat. Ilustrasi
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
MUI Sulawesi Selatan Jelaskan Opsi Cara Sholat Jumat. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menjelaskan opsi cara melaksanakan sholat Jumat di masjid sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Shalat Jumat dan Shalat Berjamaah di masjid pada masa pandemi Covid-19.

"Pada pelaksanaan sholat Jumat ini sedikit perbedaan karena diatur jarak yang selama ini penuh tanpa sekat, maka pasti masjid itu tidak penuh. Nah, terjadi perbedaan pendapat di situ," kata Sekretaris MUI Sulawesi Selatan Prof Ghalib, Jumat (12/6).

Baca Juga

Prof Ghalib mengemukakan guna mengatasi keterbatasan ruang akibat penerapan jarak aman antaranggota jamaah, sholat Jumat bisa dilaksanakan di masjid atau tempat lain dalam dua gelombang dengan satu kali khutbah.

"Ada berpendapat, boleh dua sif/gelombang, misalkan yang pertama diatur lalu setelah selesai, kemudian yang kedua masuk dan tidak ada lagi khutbahnya, mereka langsung sholat. Khutbahnya cuma satu kali, tapi ada yang tidak membolehkan," katanya.