Senin 15 Jun 2020 17:38 WIB

Sekolah Tatap Muka Hanya Boleh di Zona Hijau

Zona lain, merah, oranye, dan kuning hanya boleh sekolah dari rumah.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Indira Rezkisari
Mendikbud Nadiem Makarim, Senin (15/6), mengumumkan sekolah fisik dengan tatap muka hanya boleh dilakukan di zona hijau.
Foto: dok Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim, Senin (15/6), mengumumkan sekolah fisik dengan tatap muka hanya boleh dilakukan di zona hijau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis pedoman pembelajaran dalam era new normal. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan, sekolah yang bisa melakukan pembelajaran tatap muka hanya yang berada di zona hijau.

Nadiem mengatakan, meskipun boleh dibuka, sekolah di zona hijau tetap harus melalui protokol yang sangat ketat. Persetujuan dari pemerintah daerah hingga kesiapan satuan pendidikan menjadi pertimbangan anak boleh mengikuti pembelajaran tatap muka atau tidak.

Baca Juga

Syarat pertama, kabupaten/kota harus zona hijau sesuai penetapan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, pemerintah daerah harus memberikan izin terkait pembukaan sekolah. Selain itu, satuan pendidikan harus telah memenuhi persiapan pembelajaran tatap muka.

"Pada saat ini, semua untuk kriteria pembukaan sekolahnya sudah terpenuhi, sekolahnya boleh mulai pembelajaran tatap muka," kata Nadiem, dalam telekonferensi, Senin (15/6).

Nadiem menambahkan, meskipun seluruh perizinan tersebut sudah terpenuhi, ada syarat terakhir yang tidak boleh terlewat. Orang tua murid harus setuju untuk anaknya pergi ke sekolah melakukan pembelajaran tatap muka.

"Jadi, misal, zona hijau, pemda sudah mengizinkan dan satuan pendidikan sudah memenuhi check list-nya, tetapi tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum merasa aman untuk ke sekolah," kata Nadiem menegaskan.

Ia menambahkan, persentase zona hijau di Indonesia hanya sebanyak 6 persen. Artinya, ada 94 persen sekolah yang berada di zona merah, kuning, dan oranye. Sebanyak 94 persen sekolah ini pun masih harus tetap melakukan pembelajaran jarak jauh.

"Zona hijau ini bisa semakin besar, bisa semakin kecil, tergantung kepada designasi kepada gugus tugas," kata dia menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement