REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Pimpinan Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan (Kemenag Sumsel) belum mengizinkan masyarakat setempat melaksanakan akad nikah di rumah pada era normal baru Covid-19. Keterangan ini disampaikan Kakanwil Kemenag Sumsel H.M Alfajri Zabidi.
"Masyarakat yang akan menikah belum boleh melakukan kegiatan akad nikah di rumah yang dapat meimbulkan kerumunan orang karena kasus penyebaran Covid-19 di Sumsel ini masih cukup tinggi," katanya di Palembang, Selasa.
Memasuki era normal baru, kata dia, banyak masyarakat yang mendaftar dan menjadwalkan pernikahannya pada Juni 2020 ini meminta pelaksanaan akad nikahnya di rumah mereka. Permintaan masyarakat tersebut untuk sementara ini belum bisa dipenuhi karena penyebaran Covid-19 belum berakhir.
Untuk melakukan akad nikah dalam kondisi sekarang ini, Kemenag Sumsel berupaya membuka pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatan dengan menerapkan protokol kesehatan. Untuk memberikan pelayanan maksimal, KUA dibuka setiap hari termasuk hari libur akhir pekan atau selama tujuh hari dalam sepekan.
"Setiap hari bisa dilayani pelaksanaan akad nikah, dengan pembatasan delapan pasangan untuk menghindari terjadinya kerumunan," jelas Alfajri.
Masyarakat diharapkan dapat memahami kebijakan pelayanan akad nikah yang dilakukan pihaknya di tengah pandemi Covid-19. Jika kondisi mulai membaik, Kemenang Sumsel akan menyesuaikan kebijakan pelayanan akan nikah sesuai dengan harapan masyarakat.