Selasa 16 Jun 2020 20:46 WIB

Kemendagri: Pembelian APD untuk Pilkada Gunakan APBD

Kemendagri izinkan APBD digunakan untuk membeli APD penyelenggara Pilkada.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Antara/Embong Salampessy
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan Pilkada yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Permendagri tersebut menjadi pedoman penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada.

Melalui Permendagri 41/2020, pembiayaan kebutuhan barang/jasa untuk protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada dipastikan dapat bersumber dari APBD melalui NPHD. Sebelumnya dalam Permendagri 54/2019, kebutuhan barang/jasa untuk penyesuaian protokol kesehatan tidak diatur karena tidak diperkirakan sebelumnya.

Baca Juga

Dengan demikian, usulan tambahan anggaran Pilkada 2020 imbas penerapan standar protokol kesehatan dapat dioptimalisasi dengan NPHD yang sudah disepakati antara pemerintah daerah (pemda) dan penyelenggara pemilu. Jika tidak mencukupi baru kemudian didukung anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Hampir seluruh Pasal direvisi dalam Permendagri 41/2020 karena menyesuaikan keadaan pandemi Covid-19. Pasal 14 mengatur tata cara perubahan rincian penggunaan dana NPHD. KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) wajib memberitahu kepala daerah apabila ada perubahan rincian penggunaan NPHD akibat penyesuaian kondisi pandemi Covid-19. Akan tetapi, hal itu dilakukan sepanjang tidak mengubah besaran NPHD yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kemudian, Pasal 17 mengatur jenis-jenis penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa dan honorarium untuk protokol kesehatan penanganan Covid-19. Kebutuhan itu meliputi alat pelindung diri, santunan bagi penyelenggara, penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), penyesuaian honorarium penyelenggara, dan lainnya yang terkait keselamatan dan perlindungan bagi penyelenggara dan pemilih.

Kebutuhan alat pelindung diri dapat diberikan dalam bentuk hibah barang oleh pemerintah daerah atau kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, kebutuhan penambahan jumlah TPS dapat memanfaatkan sarana dan prasarana pemerintah melalui pinjam pakai.

"Diatur hibah yang berupa barang misalnya satu pemda atau provinsinya memiliki APD (alat pelindung diri) maka bisa dihibahkan ke penyelenggara pemilu," ujar Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga dalam webinar 'Pemilu Rakyat 2020', Selasa (16/6).

Kastorius mengatakan, Kemendagri akan memberikan pendampingan kepada sejumlah pemda yang mengalami kesulitan dalam melakukan pengalokasian dana dari APBD. Sebab, ada beberapa lemda yang menghadapi tantangan dalam pengalokasian akibat keterbatasan fiskal yang dihadapi.

Ia menjelaskan, memang ada beberapa aturan dan strategi yang perlu dijelaskan untuk meyakinkan pemda agar dana Pilkada perlu segera disalurkan kepada penyelenggara pemilu. Kemendagri juga akan segera menyosialisasikan kepada pemda terkait Permendagri 41/2020.

"Ini perlu sosialisasi kepada pemda, juga bimbingan dan pendampingan. Ini sudah dilakukan. Tinggal beberapa daerah perlu pendampingan lebih lanjut. Tidak ada daerah yang tidak koperatif," kata Kastorius.

Permendagri 41/2020 merupakan jawaban atas permintaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Permendagri 54/2019 direvisi untuk kebutuhan protokol kesehatan dibiayai APBD melalui NPHD. Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, KPU sudah mengetahui perihal perubahan Permendagri.

Menurutnya, aturan itu akan ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Jajaran KPU daerah akan melakukan penyesuaian anggaran yang bersumber dari APBD melalui NPHD terkait penyesuaian kebutuhan penerapan protokol Covid-19 dalam Pilkada 2020.

"Hal itu juga akan ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan penyesuaian anggaran yang bersumber dari APBD terkait penerapan protokol Covid-19 dalam Pilkada 2020," kata Raka kepada Republika.co.id, Selasa (16/6)

Diketahui, pemungutan suara serentak di 270 daerah akan digelar pada 9 Desember 2020. Waktu ini bergeser dari jadwal semula 23 September 2020, karena tahapan ditunda akibat pandemi Covid-19 sejak Maret lalu dan tahapan pemilihan lanjutan baru dimulai pada 15 Juni.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement