Rabu 17 Jun 2020 14:18 WIB

Kafe Abai Pencegahan Covid-19 Masih Ditemukan di Sleman

Banyak kafe yang tidak memperhatikan jara jarak dan penggunaan masker.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Dwi Murdaningsih
Larangan berkumpul (Ilustrasi)
Foto: Republika TV
Larangan berkumpul (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemantauan penerapan protokol pencegahan Covid-19 terus dilakukan di Kabupaten Sleman hampir setiap malam. Termasuk, pemantauan terhadap waktu operasional kegiatan usaha dalam masa darurat Covid-19 di Kabupaten Sleman.

Pemantauan yang dilakukan pada 16 Juni 2020, misal, kembali ditemukan kafe-kafe yang abai. Seperti Market Angkring di Jl KRT Pringgodiningrat, Warung Rica-Rica dan Bakmi Giyatno di Jl Magelang, dan Coffee Eskala di Jl Palagan.

Baca Juga

Pelanggaran beragam. Ada yang dalam satu tempat diisi puluhan orang, kurang menerapkan jarak aman, dan pegawai tidak memakai masker. Beberapa kafe belum dilengkapi alat pengukur suhu dan masih melayani setelah pukul 21.00.

Atas pelanggaran-pelanggaran, ada yang dilakukan tindakan penertiban non-yustisial berupa pemberitan surat peringatan. Sebab, sebelumnya pernah dibuatkan BAP lapangan oleh Satpol PP Sleman karena beberapa pelanggaran.

Setiap tempat yang didatangi diberikan sejumlah masker. Lalu, kepada tiap pengelola tempat usaha yang didatangi diberikan salinan SK Bupati Sleman tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha dalam Masa Darurat Covid-19.

"Tamu pengunjung kita bubarkan paksa, petugas meninggalkan lokasi setelah semua tamu pengunjung bubar," kata Plt Kasat Pol PP Sleman, Arif Pramana, Selasa (16/6).

Selain itu, pemantauan dilaksanakan pada 17 Juni 2020 dini hari di Pasar Prambanan. Pasar tidak cuma diisi pedagang-pedagang tradisional tapi pedagang-pedagang kuliner, sehingga banyak menjadi tempat berkumpul warga.

Giat dilakukan dengan mengingatkan dan menegur semua pengunjung agar selalu menggunakan masker. Kemudian, pedagang-pedagang luar daerah wajib melengkapi diri dengan surat keterangan sehat atau hasil rapid diagnostic test (RDT).

"Kegiatan ini dalam rangka antisipasi persebaran wabah dari zona merah (misal pedagang sayuran yang banyak berasal dari Temanggung dan Wonosobo). Masih perlu edukasi dan pemantauan secara terus-menerus," ujar Arif.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement