Rabu 17 Jun 2020 14:14 WIB

Langgar Ketentuan Karantina, 21 Orang di Hawaii Ditangkap

Sebanyak 21 orang di Hawaii ditangkap setelah melanggar ketentuan karantina

Rep: Puti Almas/ Red: Christiyaningsih
Pantai Waikiki di Honolulu, Hawaii, yang sepi semasa pandemi. Sebanyak 21 orang di Hawaii ditangkap setelah melanggar ketentuan karantina. Ilustrasi.
Foto: Caleb Jones/AP
Pantai Waikiki di Honolulu, Hawaii, yang sepi semasa pandemi. Sebanyak 21 orang di Hawaii ditangkap setelah melanggar ketentuan karantina. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, HONOLULU -- Sebanyak 21 orang di Hawaii ditangkap setelah melanggar ketentuan karantina untuk wisatawan di negara bagian Amerika Serikat (AS). Mereka yang ditangkap adalah kelompok pecinta alam dan dilaporkan telah setuju untuk kembali ke Los Angeles pascapenahanan pada Selasa (16/6).

Eligio Bishop selaku kepala kelompok Carbo Nation menjadi salah satu yang ditangkap. Ia dibebaskan pada Senin (15/6) bersama dua orang lainnya setelah menyatakan tidak melanggar ketentuan karantina yang bertujuan mengendalikan penyebaran infeksi virus corona jenis baru (Covid-19) di Hawaii.

Baca Juga

Bishop dan dua orang yang dibebaskan kemudian akan pulang menuju Los Angeles. Meski demikian, sejumlah anggota Carbon Nation lainnya masih berada dalam tahanan untuk menunggu proses lebih lanjut. "Banyak anggota dan keluarga saya yang masih berada dalam sel-sel tahanan itu," ujar Bishop.

Dilaporkan 18 orang lainnya akan dibebaskan segera setelah seluruh dokumen serta pembicaraan dengan pengcara dan pihak berwenang dilakukan. Jaksa Penuntut Hawaii, Mitch Roth, mengatakan proses masih berjalan.

Pada awalnya, Bishop bersama rekan-rekan dari kelompok pecinta alam tersebut tiba di Hawaii pada 7 Juni. Mereka kemudian menuju ke pantai dan melihat adanya kura-kura laut. Saat itu polisi datang menangkap mereka. "Saya benar-benar tidak tahu itu tidak diizinkan," jelas Bishop.

Seluruh pelancong dan turis yang tiba di Hawaii harus terlebih dahulu menjalani karantina selama 14 hari. Ketentuan ini juga berlaku bagi warga setempat yang tiba di sana setelah melakukan perjalanan dari luar wilayah negara bafian tersebut.

Mereka harus mengisolasi diri dan tidak diizinkan untuk meninggalkan kamar hotel maupun tempat tinggal kecuali untuk mencari perawatan medis. Di Hawaii, terdapat 740 kasus Covid-19 yang dikonfirmasi pada Selasa (16/6).

Bishop mengatakan mereka tidak menyadari bahwa Hawaii memberlakukan aturan karantina secara serius, meski ada dokumen yang harus ditandatanganinya di bandara terkait ketentuan ini. Namun, ia melihat banyak orang yang dengan bebas tetap berjalan-jalan di luar ruangan termasuk pelancong atau turis sepertinya yang baru saja tiba.

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement