Rabu 17 Jun 2020 20:10 WIB

Baru Bebas Dua Bulan, Mantan Napi Lakukan Penipuan

Pelaku diduga telah melakukan penipuan dengan membawa sejumlah kendaraan korban

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Polisi memeriksa seorang pelaku penipuan di Polresta Tasikmalaya, Rabu (17/6).
Foto: Istimewa.
Polisi memeriksa seorang pelaku penipuan di Polresta Tasikmalaya, Rabu (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Seorang mantan narapidana berinisal MR (34 tahun) ditangkap polisi di Tasikmalaya lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan. Pelaku diduga telah melakukan penipuan dengan membawa sejumlah kendaraan korban sebanyak delapan kali di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya dan tiga kali di wilayah hukum Polres Banjar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, polisi merima laporan dari para korban penipuan pelaku. Keberadaan pelaku dapat diketahui setelah polisi memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).

"Tadi pagi kita tangkap di rumah kontrakan di Jalan Mitra Batik," kata dia, Rabu (17/6).

Selain menangkap pelaku, polisi juga membawa barang bukti berupa dua unit sepeda motor. Sepeda motor itu diduga milik korban penipuan pelaku tersebut.

Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksi kejahatan dengan modus meminjam kendaraan korban ketika berkujung ke sebuah toko kue. Pelaku beralasan ingin mengambil uang ke anjungan tunai mandiri (ATM). Namun, kendaraan yang dipinjam itu justru dibawa kabur oleh pelaku. Aksi itu dilakukan berkali-kali kepada para korban lainnya di lokasi yang berbeda.

"Dia sudah delapan kali melakukan aksi itu di Kota Tasikmalaya dan tiga kali di Kota Banjar," kata Yusuf.

Ia menambahkan, pelaku merupakan mantan napi yang mendapat asimilasi di sebuah lembaga permasyarakatan (lapas) di Jawa Timur (Jatim). Pelaku diketahu baru bebas dua bulan ke belakang.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal 65 KUHP. Pelaku diancam hukuman 4 tahun penjara.

Yusuf juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati meminjamkan kendaraan kepad orang yang tidak dikenal. "Jangan mudah meminjamkan kendaraan, apalagi kepada orang yang tak dikenal," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement