Kamis 18 Jun 2020 17:14 WIB

MUI Jabar Tanggapi Sholat Jumat Dua Gelombang

Menurut MUI Jabar, sholat Jumat dua gelombang tidak sah.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
MUI Jabar Tanggapi Sholat Jumat Dua Gelombang. Foto ilustrasi: Jamaaah Masjid Al Furqan melaksanakan shalat Jumat di Kompleks Jaka Purwa, Kecamatan  Bandung Kidul, Bandung, Jumat (20/3). Mengantisipasi penyeberan virus SARS Cov-2 penyebab COVID19 masjid ini menerapkan kaidah penjarakkan sosial (Social Distancing) pada pengaturan shafnya.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
MUI Jabar Tanggapi Sholat Jumat Dua Gelombang. Foto ilustrasi: Jamaaah Masjid Al Furqan melaksanakan shalat Jumat di Kompleks Jaka Purwa, Kecamatan Bandung Kidul, Bandung, Jumat (20/3). Mengantisipasi penyeberan virus SARS Cov-2 penyebab COVID19 masjid ini menerapkan kaidah penjarakkan sosial (Social Distancing) pada pengaturan shafnya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menanggapi anjuran Dewan Masjid Indonesia (DMI) tentang salat Jumat dua gelombang di masa pandemi covid-19 menuju era new normal. Kebijakan sholat dua gelombang dengan sistem ganjil genap mengacu ke nomor telepon genggam dinilai tidak sah sebab tidak berdasarkan hukum syar'i.

Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar mengungkapkan berdasarkan fatwa MUI nomor 10 tahun 2000 maka sholat dua gelombang dinyatakan tidak sah. Ia mengatakan, sholat Jumat dijalankan sekali meski jamaah meluber hingga ke halaman masjid atau jalan.

Baca Juga

"MUI sudah berpegang pada fatwa nomor 10 tahun 2000, bunyinya sholat Jumat dua shif dianggap tidak sah," ujarnya, Kamis (18/6). Menurutnya, pihaknya sudah menyosialisasikan kepada masyarakat jika salat dua gelombang tidak memiliki hukum syar'i.

Katanya, ia menyarankan agar jemaah menutup jalan selama pelaksanaan sholat Jumat daripada sholat dua gelombang tanpa dasar hukum. Rafani mengatakan ibadah sholat sudah ditentukan tata caranya seperti apa.

Menurutnya, jika terdapat masyarakat yang mengikuti anjuran DMI maka peristiwa tersebut bukan kewenangan MUI. Ia mengatakan, MUI hanya memberikan imbauan dan bimbingan kepada masyarakat.

"Itu bukan urusan kita (kalau ada yang melaksanakan), MUI tugasnya memberikan bimbingan kaitan ibadah dan  dasar hukum syar'inya," katanya.

Sebelumnya, DMI mengeluarkan aturan berupa anjuran bagi masjid-masjid dalam penyelenggaraan sholat Jumat pada era new normal ini. Dalam hal ini, DMI menganjurkan agar masjid yang memiliki  halaman yang dapat dipakai untuk sholat agar menyiapkan plastik atau tikar alas untuk sajadah.  

Selanjutnya, bagi Masjid yang jamaahnya banyak dan sampai membludak ke jalan dianjurkan melaksanakan Sholat Jumat dalam 2 gelombang/shift. Gelombang pertama dilaksanakan pada pukul 12.00 dan Gelombang Kedua pada pukul 13.00.

DMI kemudian memberikan pengaturan agar jumlah jamaah tiap gelombang dapat teratur dan sama tiap barisannya. "Apabila Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil (contoh: 19 Juni 2020), maka jamaah yang memiliki nomor handphone (HP) ujungnya ganjil (contoh 081 31 ), maka Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama yaitu sekitar jam 12.00, dan bagi yang memiliki nomor HP ujungnya genap mendapat kesempatan Sholat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00," demikian pernyataan DMI dalam surat edarannya, dalam keterangan rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (16/6).

Selanjutnya, apabila Jumat bertepatan dengan tanggal genap (contoh: 26 Juni 2020), maka jamaah yang memiliki ujung nomor handphone (HP) Genap (contoh 081......40), dapat melakukan Sholat Jumat pada gelombang/shift pertama, yaitu sekitar pukul 12.00. Sedangkan jamaah yang memiliki nomor HP ujungnya ganjil mendapat kesempatan Sholat Jumat pada gelombang/shift kedua sekitar pukul 13.00.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement