Kamis 18 Jun 2020 19:34 WIB

Depok Tetapkan 12 RW Laksanakan PSKS Tahap II

PSKS Tahap II untuk 12 RW di Depok akan berlangsung dari 19 Juni.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Gapura Kota Depok (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Gapura Kota Depok (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperpanjang Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) yang sebelumnya berakhir pada Kamis 18 Juni 2020. PSKS Tahap II akan berlangsung dari 19 Juni hingga 2 Juli 2020.

"Berkenaan dengan PSKS Tahap I yang berakhir Kamis 18 Juni 2020, untuk pelaksanaan PSKS Tahap II akan berlangsung dari 19 Juni hingga 2 Juli 2020," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (18/6).

Menurut Idris, pada PSKS Tahap I ada 31 Rukun Warga (RW). Pada PSKS Tahap II ditetapkan sebanyak 12 RW PSKS.

"Pada PSKS Tahap II, ada sebanyak lima RW merupakan lanjutan dari PSKS Tahap I dan tujuh RW merupakan RW yang baru ditetapkan," terangnya.

Adapun ke 12 RW yang ditetapkan masuk PSKS Tahap II yakni RW 24 di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, RW 04 di Kelurahan Depok Jaya, RW 7 di Kelurahan Depok, RW 08 dan 12 di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas.

Lalu, RW 02 dan 11 di Kelurahan Tanah Baru, RW 17 di Kelurahan Beji, Kecamatan Beji. RW 06 di Kelurahan Mekarjaya, RW 04 di Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya serta RW 01 dan 14 di Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Kecamatan Cimanggis.

"Kasus Covid-19 sangat dinamis, Insya Allah kecenderungannya menurun. Tapi tetap kita harus waspada dan taat menjalani protokol kesehatan," harap Idris.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement