REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Tiga Piminan Sunda Empire mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, Kamis (18/6). Dalam sidang dakwaan yang berlangsung melalui video zoom tersebut ketiga terdakwa Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Edi Raharjo alias Ki Ageng Rangga Sasana berada di tahanan Polda. Sedangkan yang berada di ruang sidang yaitu Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kuasa hukum terdakwa.
Dalam dakwannya, JPU menjerat ketiganya dengan asal berlapis yaitu Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH P dalam dakwaan kesatu. Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tim JPU yang terdiri dari Suharja, Mustaqim, Ahmad Rasidin Kartono, M Afif, dan Sukanda, secara bergantian membacakan surat dakwaan. Dalam dakwannya, jaksa mengungkapkan ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyebarkan kabar bohong tentang Kerajaan Sunda Empire. Sidang yang dihadiri beberapa pengikut Sunda Empire ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksesi kuasa hukum terdakwa.
Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan tiga tersangka kasus penyebaran kabar bohong oleh petinggi Sunda Empire Selasa (28/1). Tiga petinggi yang menjadi tersangka yaitu Nasri Banks (perdana menteri), Raden Ratna Ningrum (ratu agung), dan Ki Ageng Rangga Sasana (sekretaris jenderal). Penetapan ketiga tersangka berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.