Kamis 18 Jun 2020 20:26 WIB

Tiga Pimpinan Sunda Empire Jalani Sidang

Jaksa mengungkapkan ketiganya menyebarkan kabar bohong tentang Kerajaan Sunda Empire

Rep: Djoko Suceno/ Red: Esthi Maharani
Tayangan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Bank (tengah), Ki Ageng Raden Rangga (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (18/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum
Foto: Republika/Abdan Syakura
Tayangan terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong kelompok Sunda Empire Nasri Bank (tengah), Ki Ageng Raden Rangga (kanan) dan Raden Ratna Ningrum (kiri) menjalani sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Kamis (18/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Tiga Piminan Sunda Empire mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, Kamis (18/6). Dalam sidang dakwaan yang berlangsung melalui video zoom tersebut ketiga terdakwa Nasri Banks, Rd Ratnaningrum, dan Edi Raharjo alias Ki Ageng Rangga Sasana berada di tahanan Polda. Sedangkan yang berada di ruang sidang yaitu Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kuasa hukum terdakwa.

Dalam dakwannya, JPU menjerat ketiganya dengan asal berlapis yaitu Pasal 14 ayat 1 UU No  1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH P dalam dakwaan kesatu. Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan ketiga  Pasal 15  ayat 1 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tim JPU yang terdiri dari Suharja, Mustaqim, Ahmad Rasidin Kartono, M Afif,  dan Sukanda, secara bergantian membacakan surat dakwaan. Dalam dakwannya, jaksa mengungkapkan ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyebarkan kabar bohong tentang Kerajaan Sunda Empire. Sidang yang dihadiri beberapa pengikut Sunda Empire ini akan dilanjutkan pekan depan dengan  agenda eksesi kuasa hukum terdakwa.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan tiga tersangka kasus penyebaran kabar bohong oleh petinggi  Sunda Empire Selasa (28/1). Tiga petinggi yang menjadi tersangka yaitu Nasri Banks (perdana menteri), Raden Ratna Ningrum (ratu agung), dan Ki Ageng Rangga Sasana (sekretaris jenderal). Penetapan ketiga tersangka berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement