REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mememastikan tidak ada akses tidak sah yang berakibat kebocoran data pada sistem elektronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi Covid-19. Juru Bicara BSSN Anton Setiawan mengatakan hal itu merespons informasi penjualan data pribadi yang terjadi di forum dark web (web gelap).
BSSN, kata Anton, telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas untuk memastikan bahwa tidak ada akses tidak sah yang berakibat kebocoran data pada sistem elektronik dan aset informasi aktif penanganan pandemi Covid-19.
Menurut dia, BSSN telah dan akan terus mengambil langkah-langkah yang terukur guna memastikan keamanan sistem elektronik. Oleh karena itu, pihaknya mengajak semua unsur yang terlibat dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk selalu menerapkan standar manajemen pengamanan informasi dan membangun budaya keamanan siber dalam pengelolaan sistem elektroniknya.
Anton menegaskan bahwa akses tidak sah terhadap suatu sistem elektronik adalah tindakan pidana yang diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp700 juta sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.