REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA - Anggota Polres Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan menangkap AR (18), tersangka pelaku pemerkosaan terhadap korban AW (14) seorang anak di bawah umur wargaDesa Saungnaga, Kecamatan Peninjauan.
"Korban merupakan tetangga pelaku sendiri," kataKapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga didampingi Kasubag Humas, AKP Mardi Nursal di Baturaja, Ahad (21/6).
Dia mengemukakan, pelaku ditangkap pada Jumat (19/6) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah orang tuanya tanpa melakukan perlawanan.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Kamis (18/6) sekitar pukul 09.00 WIB saat pelaku main ke rumah korban yang saat itu sedang dalam keadaan sepi.
"Melihat situasi sepi, timbul niat jahat pelaku untuk memperkosa korban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sedang dalam penyidikan di Unit PPA Polres OKU," ujarnya.