Senin 22 Jun 2020 08:13 WIB

Polda Metro: 20 Orang Halangi Penangkapan John Kei di Bekasi

20 orang diamankan karena dianggap menghalangi petugas saat menangkap John Kei.

John Kei
Foto: Reno Esnir/Antara
John Kei

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Daerah Metro Jaya membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap John Kei (JK) beserta kelompoknya saat melakukan penggerebekan di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Ahad (21/6) pukul 23.00 WIB. "Ya benar, saat ini baru saja sampai polda dan kami langsung lakukan pemeriksaan terhadap mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Dia mengatakan, selain mengamankan pria yang teridentifikasi berinisal JK dan C, petugas juga turut menciduk 20 orang lainnya yang merupakan anggota kelompok JK. Yusri menyebut 20 orang tersebut turut diamankan karena dianggap menghalang-halangi petugas saat hendak meringkus JK dan C.

"Kalau soal peran JK dan C masih kami dalami karena ini juga baru dilakukan pemeriksaan, sedang berlangsung," ujar dia.

Selain mengamankan 22 orang tersebut, polisi juga membawa sejumlah barang bukti senjata tajam dari lokasi kejadian di Bekasi seperti parang, golok, besi runcing, ketapel, samurai, anak panah, sangkur, badik, pisau lipat, hingga pemukul bisbol. Sementara itu, di lokasi kejadian ada puluhan orang yang diamankan dan diangkut menggunakan mobil tahanan milik Polda Metro Jaya.

Puluhan kendaraan milik petugas juga terlihat baru saja meninggalkan perumahan tersebut, sedangkan di sekitar lokasi kejadian puluhan aparat lengkap dengan senjata laras panjang masih tampak berjaga-jaga. Selain mengamankan barang bukti senjata tajam, polisi juga mengangkut sejumlah kendaraan bermotor dari lokasi kejadian.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement