Senin 22 Jun 2020 19:22 WIB

Polda Aceh Gagalkan Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Polda Aceh menyita kulit dan bagian tubuh harimau sumatera dari tangan tersangka.

Red: Reiny Dwinanda
Barang bukti tindak kejahatan perdagangan kulit dan kerangka harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Mapolda Banda Aceh, Aceh, Senin (22/6/6/2020).
Foto: AMPELSA/ANTARA FOTO
Barang bukti tindak kejahatan perdagangan kulit dan kerangka harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Mapolda Banda Aceh, Aceh, Senin (22/6/6/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap empat tersangka perdagangan harimau sumatera (Panthara tigris sumatrae). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta  mengatakan keempat tersangka masing-masing berinisial MR, A, MD, serta SD.

"Seorang lagi berinisial HD masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Margiyanta di Banda Aceh, Senin.

Baca Juga

Keempat tersangka semua warga Aceh. Mereka ditangkap di SPBU Lhoknibong, Aceh Timur, Rabu (17/6). 

"Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti kulit dan bagian tubuh harimau dan beruang madu," ungkap Margiyanta.