REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menangkap empat tersangka perdagangan harimau sumatera (Panthara tigris sumatrae). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta mengatakan keempat tersangka masing-masing berinisial MR, A, MD, serta SD.
"Seorang lagi berinisial HD masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Margiyanta di Banda Aceh, Senin.
Baca Juga
Keempat tersangka semua warga Aceh. Mereka ditangkap di SPBU Lhoknibong, Aceh Timur, Rabu (17/6).
"Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti kulit dan bagian tubuh harimau dan beruang madu," ungkap Margiyanta.