REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali bersinergi dengan unsur pecalang dan relawan telah menjaga dan memantau penumpang yang menuju Bali di Terminal Sri Tanjung, Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, untuk mencegah penyebaran Covid-19. "Regulasinya mengharuskan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk melalui pelabuhan harus mengantongi hasil rapid test negatif jika masuk ke Bali," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, di Denpasar, Senin (22/6).
Menurut dia, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali telah bekerja sama dengan pecalang (petugas pengamanan adat, Red) dan relawan Covid-19 Provinsi Bali. Mereka bertugas memastikan semua penumpang dan awak kendaraan lainnya yang akan menyeberang ke Bali telah melaksanakan rapid test dengan hasil non-reaktif di terminal Sri Tanjung, Kabupaten Banyuwangi.
Selama masa pemantauan tersebut, ia mengaku gugus tugas memang mengalami kesulitan dalam memastikan pelaksanaan rapid test bagi PPDN yang didominasi oleh sopir angkutan logistik ke Bali. "Memang cukup sulit terutama di Terminal Sri Tanjung. Jumlah sopir dan penumpang yang harus dicek sangat banyak, sementara petugas yang bertugas di sana jumlahnya terbatas," ujarnya.
Bahkan, ujar Darmadi, pada jam-jam tertentu, yaitu sekitar pukul 02.00 hingga 06.00 waktu setempat, puncak keramaian terjadi. "Di sinilah kondisi yang benar-benar menguras energi. Benar-benar melelahkan secara psikologis maupun biologis," ucapnya.
Pada jam-jam tersebut, umumnya mengharuskan para petugas beristirahat. Sementara jumlah pelaku perjalanan sangat banyak. Tidak terbayangkan lelahnya. Belum lagi, para petugas harus melayani keluhan para pelaku perjalanan yang merasa belum puas dengan pelayanan atau lelah mengantre," katanya.
Harusnya, kata dia, kondidi ini juga dimengerti oleh PPDN karena jumlah petugas yang melaksanakan pengecekan rapid test terbatas, semua harus bisa bersabar. Dia menyayangkan ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab di titik pemeriksaan Terminal Sri Tanjung. Ada juga yang mengaku calo rapid test kepada mereka sehingga menimbulkan kekisruhan baru.
Untuk itu, pihaknya sangat bersyukur dan mengapresiasi jika memang titik pemeriksaan rapid test dipindah ke Gilimanuk saja. Sedangkan persyaratan rapid test untuk masuk Bali bisa dilakukan secara mandiri oleh para pelaku perjalanan di tempat asalnya.
"Hal itu dirasa akan makin efektif dan memudahkan kerja para petugas kami. Bilamana syarat rapid test mandiri, akan bisa meringankan beban petugas," ujar Darmadi seraya menegaskan pemindahan titik pemeriksaan ini akan mengurangi risiko intimidasi dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab di Sri Tanjung.
Meskipun banyak kendala ditemui di lapangan selama ini, pihaknya mengaku akan terus mengawal regulasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster. "Persyaratan masuk Bali sudah ditetapkan, yaitu salah satunya hasil rapid test non-reaktif bagi pelaku perjalanan darat. Semua usaha itu untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Bali. Kita akan kawal terus," katanya.
Dewa Darmadi berharap kerja sama dengan pecalang dan relawan bisa dilanjutkan. Khususnya dalam pengawasan dan pembinaan terkait pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 yang menyasar ke pasar-pasar tradisional di Bali.