Selasa 23 Jun 2020 10:22 WIB

Penjara tak Buat Jera John Kei (2)

MA memperberat vonis John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Polisi membawa salah satu tersangka kejahatan John Kei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, Menjelang Hari Natal 2019, John Kei menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan Cilacap (Jawa Tengah) setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019/tertanggal 23 Desember 2019.

John Kei memberikan "kejutan" bahwa dirinya telah mengabdikan diri menjadi pendeta setelah mendapatkan "petunjuk" kehidupan selama menjalani penahanan di Lapas Nusakambangan.

Enam bulan berlalu setelah menghirup udara bebas melalui pembebasan bersyarat, masyarakat dikejutkan dengan dua aksi anarkis di Green Lake City dan Cengkareng karena keterlibatan John Kei dan kelompoknya.

Sebelumnya, John Kei juga terlibat berbagai aksi kriminal yang melibatkan kelompoknya. Antara lain bentrokan dengan kelompok pimpinan Basri Sangaji di Diskotek Stadium Tamansari (Jakarta Barat) pada 2004.

Kedua kelompok itu kerap terlibat bentrokan. Bahkan tangan kiri John Kei menderita cacat usai diserbu kelompok Basri Sangaji pada suatu penyerangan.

Tidak lama setelah itu, John Kei dikaitkan dengan kematian Basri Sangajiakibat ditembak pada bagian dada di suatu lokasi. Namun polisi tidak menemukan bukti keterlibatan John.

Justru John Kei membawa anak buahnya yang terlibat pembunuhan itu ke Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Aksi kekerasan John Kei masih berlanjut bersama adiknya Tito Refra yang menganiaya dua pemuda, Charles Refra dan Remi Refra. Kemudian terlibat bentrokan dengan kelompok pemuda asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Klub Blowfish (Jakarta Selatan) pada 2010.

Bentrokan kembali terjadi antara kubu John Kei dengan pemuda asal Flores itu saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2010. Bentrok itu menyebabkan dua orang dari kubu John Kei dan seorang sopir Kopaja meninggal dunia.

Dua tahun berlalu, John Kei kembali membuat catatan kriminal usai terlibat pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantonoalias Ayung di Swissbel Hotel Jakarta Barat pada Januari 2012.

Dari hasil penyelidikan, John Kei bersama anak buahnya dan korban Ayung terekam kamera tersembunyi sempat bertemu dalam satu lift sebelum Ayung ditemukan tewas di kamar 2701.

John Kei divonis bersalah dengan penjara 12 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia terbukti terlibat pembunuhan terhadap Ayung.

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lebih berat menjadi 16 tahun penjara atas pembunuhan Ayung yang dilakukan John Kei dan kelompoknya itu.

Anggota Polda Metro Jaya memberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki John Kei yang dianggap melakukan perlawanan saat akan ditangkap di Hotel C’one, Pulomas, Jakarta Timur, pada Jumat 17 Februari 2012.

Akibat luka tembak pada bagian lutut kanan tidak kunjung sembuh karena menderita diabetes, John harus mengalami perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati (Jakarta Timur).

Selama lima bulan menjalani perawatan di RS Polri, sejumlah petugas Brimob Polda Metro Jaya berjaga mengamankan ruang perawatan John Kei yang terkenal banyak loyalisnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement