Selasa 23 Jun 2020 13:24 WIB

Mahfud MD Sebut RUU HIP Bermasalah Secara Substansial

Pemerintah tidak memberikan tanda persetujuan pembahasan RUU HIP.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) memiliki masalah substansial dan prosedural.
Foto: Sekretariat Presiden
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) memiliki masalah substansial dan prosedural.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, rancangan undang-undang haluan ideologi Pancasila (RUU HIP) memiliki masalah substansial dan prosedural. Pemerintah belum akan membahas RUU tersebut.

"Masalah substansial RUU HIP menyangkut dua hal pokok. Pertama, masalah keberlakuan Tap MPRS Nomor XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Penyebaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme itu sudah diselesaikan," kata Mahfud di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (23/6).

Baca Juga

Pada 16 Juni 2020 lalu, Mahfud telah menyatakan pemerintah tidak mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR sebagai tanda persetujuan pembahasan legislasi terhadap RUU HIP. DPR adalah pihak yang mengajukan RUU HIP tersebut.

"Artinya, sudah semua stakeholder sependapat bahwa Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1996 itu masih berlaku. Masalah substansial kedua adalah masalah isi Pancasila dalam sejarah pernah digagas pemerasan Pancasila menjadi trisila dan ekasila oleh Bung Karno dan mau dinormakan. Itu sudah diselesaikan secara substansial. Baik pemerintah maupun pengusul sudah sepakat itu tidak bisa masuk ke undang-undangnya," kata Mahfud.

Namun, selain dua masalah substansi pokok, Mahfud juga mengatakan, ada masalah substansi sambilan. "Dianggap RUU HIP mau menafsirkan Pancasila dan mau memosisikan Pancasila kembali dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, padahal (Pancasila) itu sudah final," kata Mahfud menegaskan.

Selanjutnya, masalah prosedural terkait dengan pihak pengusul RUU HIP. "RUU HIP itu adalah usulan dari DPR sehingga keliru kalau ada orang yang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut? Ya tidak bisa dong kita mencabut sebuah usulan UU. (RUU) itu kan DPR yang mengusulkan. Kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif, tolong dibahas ulang," kata Mahfud menambahkan.

Artinya, Mahfud menyerahkan kepada DPR soal proses politik selanjutnya RUU HIP tersebut. "Soal mau dicabut atau tidak itu bukan urusan pemerintah. Jadi, keliru kalau minta pemerintah mencabut itu. Kalau (pemerintah) mencabut, bagaimana kehidupan bernegara kita? Jadi kacau saling cabut dan tidak selesai-selesai. Prosedurnya ada di lembaga legislatif, di DPR. Saya kira kita tunggu perkembangannya. Nanti akan ada proses-proses politik yang akan menentukan nasib RUU HIP itu," ujar Mahfud.

RUU HIP adalah RUU yang diusulkan oleh DPR dan ditetapkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) RUU prioritas tahun 2020. Latar belakang RUU HIP karena saat ini belum ada UU sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai haluan ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di dalam naskah akademik RUU tersebut dijelaskan bahwa RUU HIP dibuat sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.

Namun, RUU HIP memicu penolakan banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), PP Muhammadiyah, akademisi, hingga para purnawirawan. Alasan yang dikemukakan di antaranya terkait pasal tentang ciri pokok Pancasila adalah trisila yang terkristalisasi dalam ekasila. Hal ini dinilai dapat menciptakan bias Pancasila. RUU tersebut juga dinilai tidak mendesak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement