Selasa 23 Jun 2020 23:37 WIB

Pati Bentuk Tim Gugus Covid-19 di Lingkungan Pesantren

Terdapat sekitar 200 pondok pesantren yang ada di Kabupaten Pati.

Pati Bentuk Tim Gugus Covid-19 di Lingkungan Pesantren (ilustrasi).
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Pati Bentuk Tim Gugus Covid-19 di Lingkungan Pesantren (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PATI -- Bupati Pati Haryanto memperkirakan penerapan tatanan hidup baru atau normal baru belum bisa diberlakukan secara menyeluruh, mengingat masih ada masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan karena beberapa faktor.

"Ternyata, masih banyak yang beranggapan tatanan normal baru berarti hidup normal seperti biasanya. Padahal tidak, karena kehidupan yang normal harus disertai dengan menjaga kewaspadaan yaitu memakai masker, pola hidup sehat dan menghindari kerumunan," ujarnya saat rapat koordinasi dalam rangka menindaklanjuti surat edaran gubernur dalam rangka persiapan menuju pemulihan bencana Covid-19 di Ruang Joyokusumo Setda Pati, Jateng, Selasa (23/6).

Ia mengungkapkan dalam mempersiapkan tatanan normal baru penyelenggaraan pendidikan keagamaan, mengacu pada surat edaran gubernur terkait persiapan tatanan kehidupan baru. "Tentu saja dalam hal ini, penyelenggaraan pendidikan keagamaan sangatlah mendetail aturan dan kriteria yang harus dipenuhi," ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihak yang terkait harus mempersiapkan sarana prasarana dan SDM yang memadai, di antaranya membuat Tim Gugus Covid-19 sendiri di lingkungan pondok pesantren.

"Tugas mereka mewajibkan dan memastikan para penghuni ponpes untuk menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, serta pengasuh ponpes juga wajib menyediakan tempat karantina secara mandiri dan tempat tidur berjarak 1,5 meter," terangnya.

Jumlah Ponpes yang ada di Kabupaten Pati sendiri, menurut Haryanto, ada sekitar 200-an pondok pesantren. "Dimungkinkan hanya belasan ponpes yang dapat memenuhi aturan dan kriteria tersebut," ujarnya.

Selain itu, sesuai janji bupati pada waktu menghadiri rapat bersama Forkompimda, Kemenag, dan Ormas Islam, maka untuk penyelenggaraan pendidikan keagamaan setelah ada surat edaran akan dirapatkan kembali guna dibuat regulasinya.

"Tidak mudah dalam melaksanakannya namun akan dilaksanakan secara bertahap. Ponpes yang sudah siap tinggal berkirim surat permohonan nanti ada tim yang memverifikasi, kalau yang belum siap ya jangan dipaksakan siap," tegasnya.

Ia berpesan agar santri yang berasal dari daerah pandemi agar jangan diperbolehkan dulu kembali ke ponpes. "Kalaupun tetap kembali harus dikarantina terlebih dahulu selama 14 hari," ujarnya.

Bupati menegaskan bahwa nanti setelah regulasinya ditandatangani, pihaknya akan menyampaikan aturan dan ketentuan penyelenggaraan kembali pendidikan di lembaga pendidikan. "Sambil menunggu, Ponpes bisa mempersiapkan sesuai aturan dan kriteria yang mengacu edaran Gubernur Jateng," ujarnya.

 

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement