Rabu 24 Jun 2020 14:41 WIB

Muhammadiyah Terbitkan Tuntunan Sholat Idul Adha

Sholat Idul Adha bisa dilakukan di rumah masing-masing.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Muhammadiyah Terbitkan Tuntunan Sholat Idul Adha. Masyarakat melaksanakan sholat Idul Adha.
Foto: Abdan Syakura
Muhammadiyah Terbitkan Tuntunan Sholat Idul Adha. Masyarakat melaksanakan sholat Idul Adha.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan hasil hisab Dzulhijah 1441 H. Muhammadiyah juga menyampaikan tuntunan ibadah puasa Arafah, Idul Adha, kurban, dan protokol ibadah kurban pada masa pandemi virus corona atau Covid-19.

Sekertaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto, menyampaikan, berdasarkan hasil hisab, 1 Dzulhijah 1441 H jatuh pada 22 Juli 2020. Hari Arafah pada 9 Dzulhijah 1441 H jatuh pada 30 Juli 2020. Kemudian, Idul Adha pada 10 Dzulhijah 1441 H jatuh pada 31 Juli 2020.

Baca Juga

"Sehubungan dengan wabah Covid-19 yang masih terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia, PP Muhammadiyah menyampaikan tuntunan ibadah puasa Arafah, Idul Adha, kurban, dan protokol ibadah kurban pada masa pandemi Covid-19," kata Agung saat konferensi pers daring bertema "Tuntunan Ibadah Sholat Idul Adha" pada Rabu (24/6).

Ia menjelaskan, tuntunan tersebut sesuai fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dan panduan protokol dari Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) PP Muhammadiyah. Agung menerangkan, puasa Arafah, wukuf di Arafah, dan 9 Dzulhijah merupakan satu kesatuan atau terjadi pada hari yang sama. Nabi Muhammad SAW dan para sahabat sudah terbiasa berpuasa sunnah Arafah pada 9 Dzulhijah meskipun tidak ada dan belum terlaksananya wukuf di Arafah oleh umat Islam waktu itu.

Terkait sholat Idul Adha di lapangan, PP Muhammadiyah menyampaikan, sebaiknya hal tersebut ditiadakan atau tidak dilaksanakan. Sholat Idul Adha bagi yang menghendaki dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti sholat Id di lapangan.

"Bagi yang berada di daerah aman atau tidak terdampak (Covid-19) atau zona hijau, sholat Idul Adha dapat dilakukan di lapangan kecil atau tempat atau ruang terbuka di sekitar tempat tinggal dengan beberapa protokol (kesehatan pencegahan Covid-19) yang harus diperhatikan," ujarnya.

Agung menyampaikan, panduan dan tuntunan ini hendaknya dapat dilaksanakan dan menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya. Khusus warga Muhammadiyah beserta seluruh institusi dan amal usaha yang berada dalam lingkungan persyarikatan Muhammadiyah dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan yang ditetapkan oleh persyarikatan.  

"Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita dan segera menjauhkan kita dari musibah," kata Agung.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement