Rabu 24 Jun 2020 20:56 WIB

Penjelasan Lion Air Group Soal Penetapan Harga Jual Tiket

harga jual tiket pesawat saat ini merupakan penggabungan beberapa komponen.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Nidia Zuraya
Tiket pesawat
Foto: Republika
Tiket pesawat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lion Air, Wings Air, dan Batik Air yang merupakan anggota Lion Air Group memberikan keterangan mengenai penetapan tarif atau harga jual tiket pesawat udara penumpang berjadwal kelas ekonomi pada layanan angkutan udara niaga dalam negeri (domestik). Lion Air Group tetap menjual harga tiket pesawat udara yang masih dan sesuai dengan aturan regulator yang berlaku.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyampaikan tarif mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (KM 106/2019). Dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB).

Baca Juga

"Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerja sama dan menentukan dengan pihak lain di luar perusahaan," katanya dalam keterangan pers, Rabu (24/6), .

Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai. Danang mengatakan Lion Air Group telah menghitung dan memberlakukan harga jual tiket secara bijak.

Penerapan berdasarkan kategori layanan yang diberikan sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (PM 20/2019).

Contoh beberapa rute domestik sesuai KM 106/2019 seperti Aek Godang (AEG)  – Kualanamu (KNO) dengan batas atas Rp 862 ribu dan batas bawah Rp 302 ribu. Kemudian rute Alor (ARD) – Kupang (KOE) dengan rute batas atas Rp 802 ribu dan batas bawah Rp 281 ribu.

Untuk rute Pesawat Jet misal Balikpapan (BPN) – Jakarta Soekarno-Hatta (CGK) dengan batas atas Rp 1.614.000 dan batas bawah Rp 565 ribu, Banjarmasin (BDJ) – Yogyakarta Kulonprogo (YIA) dengan batas atas Rp 1.255.000 dan batas bawah Rp 439 ribu, Denpasar (DPS) – Surabaya (SUB) batas atas Rp 638 ribu dan batas bawah Rp 223 ribu.

Lion Air Group menerapkan harga jual tiket pesawat udara penumpang berada antara tarif batas atas dan tarif batas bawah sesuai koridor ketentuan serta memberlakukan pada rute-rute domestik lainnya. Untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat.

Komponen harga jual tiket pesawat udara sekali jalan untuk penerbangan langsung (non-stop) terdiri dari tarif angkutan udara dengan fluktuasi dalam koridor tarif batas atas dan tarif batas bawah, pajak (government tax) 10 persen dari tarif angkutan udara, iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR atau Iuran Wajib Jasa Raharja, dan Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax yang besarannya berbeda-beda mengikuti bandar udara di masing-masing kota.

Sebagai informasi, mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket. Selain itu juga ada biaya tuslah atau tambahan jika ada.

Lion Air Group berkomitmen berupaya memberikan layanan terbaik, senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, patuh menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi (SOP) perusahaan serta ketentuan internasional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement