Kamis 25 Jun 2020 12:31 WIB

KPK: Kartu Prakerja Belum Timbulkan Kerugian Negara

Pelaksanaan gelombang 4 Kartu Prakerja masih ditunda karena rekomendasi KPK.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Ketua KPK Firli Bahuri
Foto: ANTARA/NOVA WAHYUDI
Ketua KPK Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan hingga saat ini belum ada keuangan negara yang hilang dari program Kartu Prakerja. KPK sudah menyerahkan rekomendasi ke kementerian terkait sehingga pelaksanaannya masih ditunda hingga hari ini.

"Belum ada keuangan negara yang hilang dan program Kartu Prakerja, belum menimbulkan kerugian negara sampai hari ini," ujar Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (25/6).

Baca Juga

Ia mengatakan, KPK telah menyerahkan data dan kajian terkait Kartu Prakerja kepada pemerintah. Khususnya, kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

"Alhamdulilah pemerintah beliau-beliau dengarkan kata dan suara KPK, sehingga Kartu Prakerja sempat ditunda pelaksanaaannya," ujar Firli.

Menurutnya, ini juga merupakan salah satu visi dan misi dari KPK di era kepemimpinannya. Untuk sebisa mungkin mencegah adanya kerugian negara, salah satunya dari program pemerintah.

"Kita menyelematkan uang negara daripada kita menangkap seseorang, tapi uangnya sudah hilang lebih dahulu," ujar Firli.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kemenko Perekonomian sekaligus Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja M Rudy Salahuddin menyatakan, sampai sekarang gelombang 4 tidak dilaksanakan. Hal ini berkaitan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rudy mengatakan, Kemenko Perekonomian telah menindaklanjuti kajian KPK dengan segera mengadakan rapat teknis membahas hal tersebut bersama kementerian dan otoritas terkait lainnya. Hasilnya, yakni dibentuknya tim teknis yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memperbaiki tata kelola program Kartu Prakerja.

Tim teknis ini juga bertanggung jawab melihat tata kelola agar sesuai prosedur hukum yang berlaku. Termasuk Peraturan Presiden (Perpres) dan peraturan hukum turunannya.

Rudy menambahkan, pihaknya juga tengah memperbaiki Perpres yang selama ini menjadi rujukan dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja. Sebab Perpres ini disusun sebelum adanya pandemi Covid-19 di Tanah Air. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement