REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jawa Timur, mengklaim, setiap hari pihaknya melakukan patroli pengawasan penerapan protokol kesehatan pengemudi ojek online (Ojol). Pengawasan dilakukan dengan mendatangi pos-pos atau perkumpulan pengemudi Ojol tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, prngawasan dilakukan dalam rangka penegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19. Dimana pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi, diatur dalam Perwali tersebut. Aturan tersebut diakuinya terus dioptimalkan.
"Makanya, setiap hari petugas Dishub selalu menggelar patroli demi memastikan pengemudi dan penumpang mematuhi protokol kesehatan," kata Irvan di Surabaya, Kamis (25/6).
Irvan mengatakan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, dilarang mengantar dan menjemput penumpang pada jalan atau wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian penyebaran Covid-19 (zona merah) secara lokal. Patroli juga dimaksudkan untuk memastikan, pengemudi angkutan sepeda motor berbasis aplikasi itu memiliki suhu tubuhnya tidak lebih dari 37,5 derajat.
Kemudian, wajib menggunakan masker, sarung tangan, menggunakan helm menutup wajah (full face) dan juga jaket lengan panjang dan membawa handsanitizer. "Untuk penumpang, mereka juga wajib membawa helm sendiri, bawa handsanitizer serta memakai masker. Jangan lupa untuk mengenakan helm full face dan jaket juga," ujar Irvan.
Irvan meminta agar operator ojek berbasis aplikasi memastikan kendaraan pengemudi sudah dilakukan penyemprotan disinfektan. Untuk membatasi penumpang dengan pengemudi, operator diminta mengupayakan ada partisi pengemudi dengan penumpang. Hal itu diberberlakukan bagi kendaraan roda dua dan roda empat.
Sehingga diharapkan tidak bersentuhan secara fisik maupun pakaiannya. "Sudah kita sosialisasikan. Kita harap dalam pekan ini aplikator meluncurkan partisi ini," kata dia.
Demi memastikan tidak adanya kontak fisik antar penumpang dan pengemudi, Irvan meminta agar operator juga dapat mengoptimalkan pembayaran nontunai. Irvan menambahkan, khusus roda empat, jumlah penumpang juga diatur. Yakni todak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas yang ada.