Kamis 25 Jun 2020 17:19 WIB

Mendes: BLT Dana Desa Hadir Atasi Dampak Covid-19 di Desa

Penyalurannya BLT akan berakhir ketika wabah dan dampak dari pandemi berakhir

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan BLT Dana Desa hadir untuk mengatasi dampak Covid-19 di desa.
Foto: Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan BLT Dana Desa hadir untuk mengatasi dampak Covid-19 di desa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengatakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa hadir untuk menangani dampak wabah Covid-19 di desa. Diperkirakan penyalurannya akan berakhir ketika wabah dan dampak dari pandemi itu telah berhenti.

"Jadi, BLT ini hanya kebijakan sesaat saja, sepanjang ada Covid-19. Tapi nanti ketika Covid-19 sudah tidak ada, BLT juga tidak ada," kata Mendes dalam Rapat Kerja Komisi V dengan Kemendes PDTT terkait Pembicaraan Pendahuluan RKA K/L dan RKP 2021 Kemendes PDTT di DPR RI di Jakarta, Kamis (25/6).

Ia mengatakan dalam penyaluran BLT Dana Desa, Kemendes PDTT sejak awal telah mengantisipasi berbagai hal. Termasuk dengan indikator apakah seseorang berhak atau tidak berhak mendapat BLT Dana Desa.

"Pertama terjadi perdebatan dengan 14 indikator yang sangat tidak masuk akal dan itu sempat menjadi polemik karena dikira itulah yang menjadi keputusan Kemendes. Padahal, kementerian telah menyederhanakan berbagai macam indikator," ucapnya.

Dalam proses pendataan dan pengambilan keputusan orang-orang yang berhak dan tidak berhak menerima BLT, kata Mendes, kementerian melakukannya dengan sangat rinci.

Pendataan calon keluarga penerima manfaat (KPM) dilakukan sangat akurat dengan melibatkan berbagai elemen desa yang tergabung sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19, yang diketuai oleh kepala desa, wakilnya dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan beberapa anggota, yakni ketua RT, RW, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat.

Pendataan itu menggunakan basis RT agar dalam pemetaannya menjadi lebih mudah dilakukan. Sementara penetapan calon KPM diputuskan oleh tiga relawan yang berasal dari berbagai elemen desa.

"Maksudnya sederhana, karena tiga orang itu kaitannya dengan ijtima. Maka, kalau tiga orang menyatakan si A ini layak, maka sudah tiga perspektif menyatakan layak. Oleh karena itu, kita meminta tiga orang yang melakukan pendataan," kata Mendes yang akrab disapa Gus Menteri.

Kemudian, setelah calon KPM itu diputuskan oleh tiga orang yang dimaksud, hasil keputusan juga masih perlu dimusyawarahkan dalam musyawarah desa khusus (Musdesus) untuk diverifikasi dan ditetapkan.

Tujuan dari penyeleksian secara ketat calon KPM tersebut, agar bantuan benar-benar disalurkan kepada orang yang membutuhkan dan benar-benar terkena dampak Covid-19.

"Terkait data ini, kita memang ingin melakukan perbaikan-perbaikan data. Makanya pada beberapa waktu Covid-19 ini kita mau fokus pada pemetaan, kemudian perbaikan dan revitalisasi data," kata Mendes.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement