Sabtu 27 Jun 2020 22:39 WIB

Sudah 2.000 Orang di Jakpus Kena Sanksi tak Pakai Masker

Sebanyak 2.000 orang di Jakpus kena sanksi karena tak pakai masker.

Sejumlah Polisi Wanita memberikan masker
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah Polisi Wanita memberikan masker

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 2.000 orang yang melanggar protokol kesehatan terkait penggunaan masker telah dikenai sanksi kerja sosial oleh Satpol PP Jakarta Pusat, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Selama masa transisi ini saja, kami sudah memberikan sanksi kerja sosial kepada 2.000 orang yang tidak pakai masker," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat dihubungi, Sabtu (27/6).

Baca Juga

Menurut Bernard, protokol kesehatan berupa penggunaan masker selama pandemi Covid-19 seharusnya sudah menjadi kebiasaan namun tetap saja banyak yang melanggar aturan itu. "Setiap hari ada saja kita memberi sanksi. Apalagi orang-orang yang gak pakai masker jumlahnya banyak," kata Bernard.

Orang-orang yang dikenai sanksi kerja sosial itu biasanya tidak memiliki uang untuk membayar denda sebesar Rp250.000 sehingga mereka memilih menggunakan rompi dan membersihkan fasilitas umum. Pada saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) minggu lalu, dari 40 orang yang terjaring tidak memakai masker hanya tiga orang yang mau membayar denda, sisanya menjalani sanksi kerja sosial.

"Mereka kadang gak punya uang (untuk bayar denda). Jadi memilih melakukan sanksi kerja sosial sesuai pergub," ujar Bernard.

Meski di masa PSBB transisi sudah banyak kegiatan di luar ruangan yang diperbolehkan, Bernard mengatakan, pihaknya tetap mengupayakan pengawasan ketat untuk penerapan protokol kesehatan. 

"Kita tetap upayakan usaha maksimal penjagaan. Mulai dari penerapan protokol kesehatan, berjaga di pos pantau, berjaga untuk pemeriksaan SIKM. Di pasar juga tiap hari ada tiga petugas. Lalu di mal-mal juga kita jaga. Jadi ya masyarakat tetap harus jaga protokol kesehatan," jelasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement