Sabtu 27 Jun 2020 23:48 WIB

Disdik DKI: Tujuh Siswa Usia 20 Tahun Masuk SMA Lewat Zonasi

Disdik DKI mengatakan tujuh siswa usia 20 tahun masuk SMA lewat zonasi.

PPDB SMA (ilustrasi)
Foto: republika/Putra M. Akbar
PPDB SMA (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah mengumumkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi jenjang SMP-SMA pada Sabtu (27/6). Tercatat ada tujuh siswa berusia 20 tahun yang diterima di jalur ini.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan hingga ditutupnya pendaftaran Jalur Zonasi, menunjukkan terdapat 92,4 persen siswa dalam rentang usia normal yaitu 15 hingga 16 tahun untuk kelas 1 SMA yang diterima. "Sedangkan, usia tertua yang diterima, yakni 20 tahun hanya 0,06 persen (tujuh siswa). Sebaran usia SMA yang diterima lewat jalur zonasi, yaitu, 16 tahun (52,8 persen), 15 tahun (39,7 persen), 13-14 Tahun (0,2 persen), sementara usia 17 tahun (enam persen), dan 18-20 tahun (1,4 persen)," kata Nahdiana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/6).

Baca Juga

Sementara itu, untuk siswa yang diterima di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), terdapat 96,9 persen usia 12-13 tahun yang diterima. Sebaran penerimaan siswa SMP yaitu, 14-15 tahun (2,8 persen), 13 tahun (29,6 persen), 12 tahun (67,3 persen) dan 10-11 tahun (0,3 persen).

Secara akumulatif, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMP yang diterima pada Jalur Zonasi tahun ini sebanyak 31.011 siswa. Sedangkan, CPDB jenjang SMA yang diterima sebanyak 12.684 siswa.

Jalur Zonasi adalah jalur untuk calon peserta didik memilih sekolah di Jakarta dengan berdasarkan pada zona sekolah yang sesuai dengan domisili calon peserta didik yang memiliki kapasitas sebesar 40 persen dari kuota siswa baru yang diterima di sekolah.

Sekolah yang berlokasi di luar zonanya tidak bisa dipilih. Penetapan zona pada jalur tersebut dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Permendikbud (Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 16 ayat 1,2 dan 3) dengan memastikan daya tampung. Perlu diketahui, dalam Pergub Nomor 43 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 1, zona yang dimaksud adalah pengelompokan sekolah berdasarkan lokasi dengan mengacu kriteria yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Yaitu, daftar sekolah yang terletak di kelurahan yang sama atau kelurahan tetangga dengan domisili calon peserta didik. Daftar sekolah dalam sebuah zona ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta berdasarkan pertimbangan jarak dengan kelurahan domisili, daya tampung sekolah dan jumlah penduduk. Adapun zona sekolah di DKI Jakarta sebanyak 267 zona di setiap jenjang pendidikan. Zona tersebut diterapkan sejak tahun 2017 tanpa mengalami perubahan dan digunakan setiap tahun, termasuk dalam PPDB tahun 2020.

Proses seleksi pendaftaran dengan menggunakan Jalur Zonasi adalah sebagai berikut; seleksi Tahap I adalah dengan membatasi berdasarkan zona sekolah, seleksi Tahap II berdasarkan usia, seleksi Tahap III berdasarkan urutan pilihan sekolah dan seleksi Tahap IV berdasarkan waktu mendaftar

Sebagai informasi, jalur PPDB yang sudah berlangsung hingga saat ini, yaitu Jalur Prestasi Non Akademik dengan kuota lima persen (15-16 Juni 2020), Jalur Afirmasi dengan kuota 25 persen (19-22 Juni 2020) dan Jalur Zonasi dengan kuota 40 persen (25-27 Juni 2020).

Untuk CPDB yang belum diterima di jalur sebelumnya dapat mengikuti kembali proses penerimaan melalui Jalur Prestasi Akademik dengan kuota 20 persen untuk warga DKI Jakarta dan lima persen untuk warga luar DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada 1-3 Juli 2020. Seleksi utama yang digunakan dalam Jalur Prestasi Akademik ini memperhitungkan rata-rata nilai akademik selama lima semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah asal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement