Senin 29 Jun 2020 12:52 WIB

Tuntutan Terhadap Wawan, Adik Atut Setebal 4.850 Halaman

Nota tuntutan dibacakan jaksa untuk dakwaan korupsi dan TPPU Wawan.

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana (tengah) berjalan meninggalkan ruangan sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana (tengah) berjalan meninggalkan ruangan sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK siap membacakan surat tuntutan setebal 4.850 halaman terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Nota tuntutan dibacakan untuk empat dakwaan untuk Wawan.

"Sidang pembacaan tuntutan rencananya pada pukul 13.00 WIB, surat tuntutannya setebal 4.850 halaman," kata salah satu tim JPU KPK Roy Riady saat dihubungi di Jakarta, Senin (29/6).

Baca Juga

Menurut Roy, tebalnya surat tuntutan itu karena pembuktian perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) cukup rumit.

"Ini TPPU kasusnya agak rumit karena melibatnya banyak pihak," tambah Roy.

Sedangkan penasihat hukum Wawan, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya tidak memiliki persiapan khusus jelang pembacaan tuntutan. "Rencananya memang hari ini pembacaan tuntutan, kalau kami kan hanya mendengarkan saja, jadi tidak ada persiapan khusus," kata Maqdir.

Wawan dalam perkara ini didakwa dengan empat dakwaan. Dalam dakwaan pertama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku pemilik PT Balipasific Pragama (BPP) didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp94,317 miliar. Ia diduga melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012.

Dalam dakwaan kedua, Wawan diduga dalam kurun waktu 2005-2012 melalui perusahaan yang dimilikinya dan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD provinsi Banten dan sekitarnya dengan total keuntungan mencapai Rp1,724 triliun.

Dalam dakwaan ketiga Wawan didakwa melakukan pencucian uang dalam periode 2010—2019 mencapai Rp479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan mata uang asing. Sedangkan pada dakwaan keempat, Wawan disebut melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2005—2010 sebesar Rp 100.731.456.119.

Uang tersebut digunakan oleh Wawan untuk membeli tanah, membiayai istrinya Airin Rachmi Diany dalam Pilkada Tangerang Selatan pada 2010-2011, hingga biayai Pilkada Banten untuk kakaknya Ratu Atut Chosiyah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement