Senin 29 Jun 2020 20:52 WIB

Kemendikbud dan Pemprov DKI Diminta Lindungi Korban PPDB

Kebijakan PPDB DKI Jakarta dinilai membuat banyak calon siswa dirugikan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.
Foto: Foto: Arie Lukihardianti/Republika
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melindungi korban diskriminasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ia menilai, kebijakan PPDB DKI Jakarta membuat banyak calon siswa dirugikan.

"Kami menilai ada ketidaksinkronan proses PPDB di DKI Jakarta dengan Permendikbud 44/2019 sehingga terjadi diskriminasi terhadap calon siswa yang diterima di sekolah negeri, terutama terkait pengarusutamaan faktor usia dibandingkan faktor lain," ujar Syaiful Huda dalam keterangannya, Senin (29/6).

Huda menjelaskan, Komisi X DPR terus melakukan pemantauan terhadap proses PPDB di DKI Jakarta, termasuk menerima berbagai laporan dari orang tua siswa. Dari situ diketahui jika ada banyak kejanggalan dalam proses PPDB seperti pengedepanan faktor usia, kuota zonasi yang hanya 40 persen, hingga minimnya sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis PPDB ke publik.

"Kondisi ini memicu ketidakpuasan publik terbukti dengan adanya unjuk rasa, pengaduan ke DPR, hingga ke Ombudsman RI," kata dia.

Kejanggalan proses PPDB di DKI, lanjut Huda, juga dibuktikan dengan temuan KPAI. Menurutnya dari pengaduan yang diterima KPAI 65 persen di antaranya berasal dari calon siswa/orang tua siswa yang merasa dirugikan dalam PPDB DKI.

Sebagian mereka mengeluh terkait pengarusutamaan usia dalam proses penerimaan calon siswa. Bahkan, ada kasus di wilayah Cipinang Muara di mana ada calon siswa tidak bisa diterima di SMP Negeri padahal ada 24 sekolah di zona tersebut karena faktor usia.

"Selain itu juga ditemukan keluhan teknis seperti server PPDB online yang lemot, keterlambatan verifikasi data, tidak transparannya panitia PPDB, hingga munculnya dugaan manipulasi data keluarga," kata dia lagi.

Dengan fakta-fakta tersebut, Huda menilai, harus ada solusi agar para siswa yang dirugikan dalam proses PPDB tetap mendapatkan kesempatan untuk belajar di sekolah-sekolah negeri di DKI Jakarta. Menurutnya saat ini tengah digodok kebijakan penambahan kuota dalam rombongan belajar (rombel) di sekolah-sekolah negeri yang ada di Jakarta.

Namun, menurutnya, kebijakan tersebut bakal tidak akan menampung para siswa yang tersingkir dari PPBD DKI karena alasan usia. "Kalau menambah kuota rombel itu berarti maksimal hanya menampung tambahan 4 siswa per kelas dan itu pasti tidak mencukupi," kata dia lagi.

Politisi PKB ini mendesak agar Kemendikbud dan Dinas Pendidikan DKI membuat rombel baru. Dengan demikian kuota siswa yang diterima akan lebih besar. Dengan demikian mereka yang terdiskriminasi dalam PPDB DKI bisa mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di zonasi mereka masing-masing.

"Bagi kami seharusnya ada evaluasi total dari PPDB DKI sehingga tercipta proses PPDB yang fair. Tapi kalau hal itu terlalu besar dampak negatifnya dan menambah kuota sebagai jalan tengah ya harus maksimal. Jangan hanya menambah sekedar menambah kuota Rombel tapi buat Rombel baru sehingga daya tampungnya lebih besar," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement