Selasa 30 Jun 2020 06:46 WIB

Filipina akan Sanksi Kepala Desa Langgar Karantina Wilayah

Kepala desa yang izinkan pertemuan publik besar akan dikenai tuntutan

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Bendera Filipina
Foto: EPA-EFE / MARK R. CRISTINO
Bendera Filipina

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Pemerintah Filipina mengatakan pihak berwenang desa yang melanggar peraturan pembatasan sosial virus corona mungkin akan menghadapi tuntutan pidana atau administratif. Sebab, mereka mengizinkan masyarakat menggelar parade.

Pada Senin (29/6), Wali Kota Cebu Edgar Labella mengatakan desa Basak telah diminta untuk menjelaskan mengapa mereka menggelar pertemuan besar untuk memperingati Yohanes Pembaptis pada Sabtu (27/6) lalu. Hal itu dilakukan walaupun pemerintah sudah menerapkan karantina wilayah yang melarang pertemuan publik.

Baca Juga

Dalam acara itu orang-orang yang tampil mengenakan baju adat dan menutup wajah mereka dengan masker sehingga menarik perhatian dan banyak warga yang menonton. Filipina yang mencoba mendongkrak perekonomian mereka sudah melonggarkan kebijakan karantina nasional di sebagian besar daerah.

Namun, pada bulan ini pemerintah kembali menerapkan kebijakan karantina ketat di Cebu demi memutus rantai penularan virus corona yang terus menyebar. Pemerintah mengerahkan banyak polisi untuk menegakan peraturan karantina wilayah di kota itu.  

Dengan lebih dari 35 ribu kasus infeksi dan 1.244 kasus kematian, hingga saat ini Filipina masih menjadi salah satu pusat wabah virus corona di Asia Tenggara.

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement