Selasa 30 Jun 2020 06:13 WIB

Kejakgung Periksa Tiga Mantan Pejabat OJK

Pemeriksaan guna mencari alat bukti dugaan korupsi dan pencucian uang Jiwasraya. 

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kapuspenkum Kejakgung Hari Setiyono
Foto: Bambang Noroyono/Republika 
Kapuspenkum Kejakgung Hari Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tiga mantan pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung). Pemeriksaan tersebut masih terkait dengan penyidikan lanjutan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya. Tiga mantan pejabat tersebut, yakni Ridwan, Muhammad Arif Budiman, dan Junaidi. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengungkapkan, pemeriksaan ketiganya sebagai upaya tim penyidikan mengembangkan konstruksi hukum, menyusul penetapan 14 tersangka baru-baru ini. Keterangan para saksi perlu untuk mengetahui proses pengawasan jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi Asuransi Jiwasraya saat yang bersangkutan menjabat sebagai pejabat di OJK.

“Pemeriksaan, guna mencari alat bukti,” begitu kata Hari, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, pada Senin (29/6). Ketiga saksi tersebut, Hari mengungkapkan, dianggap mengetahui tentang proses jual beli saham yang dilakukan Jiwasraya terhadap sejumlah emiten dan reksa dana. Ridwan, kata Hari, diketahui sebagai deputi direktur pengawasan lembaga efek di OJK 2015-16. 

Sedangkan Muhammad Arif Budiman, pada tahun yang sama, menjabat deputi direktur departemen pengawasan transaksi efek OJK. Adapun Junaidi, kepala departemen pengawasan transaksi efek di OJK 2015-16. Tiga nama tersebut, sebetulnya bukan sekali ini diperiksa. Pada Februari dan April, ketiga nama tersebut, juga pernah dimintakan keterangan sebagai saksi dalam penyidikan yang sama. 

Pemeriksaan terhadap ketiganya, tak cuma untuk mencari alat bukti tambahan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan. Melainkan, juga untuk menemukan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas kerugian negara senilai Rp 16,81 triliun, dalam pengalihan dana nasabah Jiwasraya ke bentuk saham dan reksa dana. “Pemeriksaan ketiganya, juga untuk mencari pihak-pihak lain, baik korporasi maupun pribadi (perorangan) yang bertanggung jawab atas kerugian negara dalam pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya,” sambung Hari.

Pekan lalu, Direktorat Pidana Khusus (Dirpidsus) Kejakgung menetapkan 14 tersangka baru dalam penyidikan lanjutan dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya. Sebanyak 13 tersangka di antaranya, yakni korporasi atau perusahaan manajer investasi (MI) yang diduga menerima aliran dana investasi senilai Rp 12,15 triliun dari Jiwasraya. Sedangkan satu tersangka perorangan lainnya, Fakhri Hilmi, sebagai deputi komisioner pengawasan pasar modal 2 A OJK 2020. 

Sebelum itu, Dirpidsus juga sudah menetapkan enam orang tersangka. Tiga dari kalangan pebisnis saham, yakni Benny Tjokrosatpuro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto. Dan tiga lainnya, yakni para mantan petinggi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Terhadap para tersangka ini, Kejakgung sudah menyeret keenamnya ke persidangan dengan mendakwakan pidana korupsi. Khusus tersangka Benny Tjokro, dan Heru Hidayat, jaksa menebalkan dakwaan terhadap keduanya dengan UU TPPU.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement