REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jendral Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 16 bank telah menjadi dealer utama dalam lelang Surat Utang Negara (SUN) dengan target indikatif Rp 20 triliun dan target maksimal Rp 40 triliun. Adapun 16 bank tersebut antara lain Citibank NA, Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.
Kemudian PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, Standard Chartered Bank, dan JP Morgan Chase Bank NA.
“Lelang SUN tersebut dilaksanakan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN 2020. Lelang dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB, dengan tanggal settlement Kamis, 2 Juli 2020,” demikian DJPPR Kemenkeu dalam keterangan resmi, Selasa (30/6).
Selanjutnya empat perusahaan sekuritas yang ikut lelang antara lain PT Bahana Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, serta PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Lelang itu juga diikuti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia.
SUN yang dilelang terdiri atas dua seri Surat Perbendaharaan Negara (SPN) emisi baru (new issuance), yaitu SPN03201001 dan SPN12210701, serta lima seri Obligasi Negara (ON) penerbitan ulang (reopening) yang terdiri atas FR0081, FR0082, FR0080, FR0083, dan FR0076. SPN seri SPN03201001 dan SPN12210701, demikian DJPPR Kemenkeu, ditawarkan dengan tingkat kupon diskonto. Kedua SPN tersebut akan jatuh tempo pada 1 Oktober 2020 dan 1 Juli 2021.
Sedangkan ON seri FR0081, FR0082, FR0080, FR0083, dan FR0076 bakal jatuh tempo masing-masing pada 15 Juni 2025, 15 September 2030, 15 Juni 2035, 15 April 2040, dan 15 Mei 2048. Kelima seri ON tersebut ditawarkan dengan tingkat kupon masing-masing 6,50000 persen, 7,00000 persen, 7,50000 persen, 7,50000 persen, dan 7,37500 persen. Alokasi pembelian nonkompetitif untuk SPN03201001 dan SPN12210701 ditetapkan maksimal 50 persen dari yang dimenangi.
“Adapun untuk FR0081, FR0082, FR0080, FR0083, dan FR0076 ditetapkan maksimal 30 persen dari yang dimenangi,” demikian DJPPR Kemenkeu.