Selasa 30 Jun 2020 13:57 WIB

Mulai Besok, Kantong Belanja Plastik Dilarang di Jakarta

Pemprov DKI mewajibkan penggunaan kantong belanja ramah lingkungan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Warga saat mengikuti sosialisasi kantong belanja ramah lingkungan di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa (18/12).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga saat mengikuti sosialisasi kantong belanja ramah lingkungan di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai Juli 2020, Jakarta mulai melarang total penggunaan kantong belanja plastik di pasar dan pusat perbelanjaan. Hal tersebut berdasarkan pada Pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) 142/2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Direktur Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan akan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh area pasar. Apalagi tahapan sosialisasi sudah dilakukan agar pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan pelarangan kantong sekali pakai tersebut.

“Sesuai tahapan maka per 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manager dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi,” ujarnya, Selasa (30/6).

Menurutnya, ini merupakan langkah nyata dari Perumda Pasar Jaya, karena pasar tradisional salah satu yang berkontribusi besar menghasilkan sampah di DKI Jakarta. Setiap hari, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah dan jika pelarangan kantong sekali pakai ini dilaksanakan maka akan sangat signifikan mengurangi sampah DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, Pergub itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

“Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,” kata Andono.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik. Aturan yang diberlakukan di pusat perbelanjaan, toko, swalayan dan pasar rakyat itu pada enam bulan pertama atau sejak Januari hingga Juni, masih dalam tahap sosialisasi. Namun awal Juli 2020 Pergub tersebut mulai berlaku efektif.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement