Selasa 30 Jun 2020 21:32 WIB

JPU Akan Hadirkan Pengelola 13 MI di Persidangan

Penyidik belum menetapkan tersangka dari kalangan pengelola 13 MI tersebut.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fuji Pratiwi
Asuransi Jiwasraya. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, akan menghadirkan pengelola 13 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai saksi dalam persidangan lanjutan enam terdakwa di PN Tipikor.
Foto: Republika/Prayogi
Asuransi Jiwasraya. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, akan menghadirkan pengelola 13 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai saksi dalam persidangan lanjutan enam terdakwa di PN Tipikor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya, akan menghadirkan pengelola 13 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai saksi dalam persidangan lanjutan enam terdakwa di PN Tipikor. 

Anggota JPU Polin Sitanggang mengatakan, kesaksian dari para pengelola manajer investasi tersebut dibutuhkan untuk membuktikan tuduhan perbuatan melawan hukum dalam pengalihan, dan pengelolaan dana Jiwasraya ke bentuk investasi saham serta reksa dana. "Ya mereka (pengelola 13 MI) akan kita (JPU) hadirkan sebagai saksi di persidangan," kata Polin, saat ditemui di Gedung Pidana Khusus Kejakgung, Jakarta, Selasa (30/6). 

Baca Juga

Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya, akan digelar Rabu (1/7) di PN Tipikor Jakarta Pusat. Agenda persidangan, sudah masuk ke pemeriksaan saksi-saksi dari JPU. Namun Polin mengaku tak hafal saksi-saksi yang bakal dihadirkan terlebih dahulu.

Adapun 13 MI dituding tim penyidik Direktorat Pidana Khusus (Dirpidsus) Kejakgung, menerima, dan yang mengelola aliran dana investasi Jiwasraya, setotal Rp 12,15 triliun, sepanjang pembukuan 2014-2018. Tiga belas perusahan MI tersebut, yakni PT Danawhibawa Manajemen Investasi atau PT PAN Arcadia Capital (DM atau PAC), PT Oso Managemen Investasi (OMI), PT Pinaccle Persada Investama (PPI), PT Millenium Dana Tama atau PT  Millenium Capital Manajemen (MD atau MCM), PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNAM), PT Maybank Asset Management (PT MAM), PT GAP Capital (GAP), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Management (PAAM),  PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama (TFI), PT Sinar Mas Asset Management (SAM).

Penetapan 13 perusahaan tersebut sebagai tersangka, berbarengan dengan meningkatnya status hukum pejabat OJK, Fakhri Hilmi (FH). Pun, para penyidik, belum menetapkan tersangka dari kalangan pengelola 13 MI tersebut. Hari menerangkan, penetapan tersangka dari para pengelola MI, masih menunggu pembuktian baru tentang siapa yang mengambil keputusan dalam pengalihan dana nasabah Jiwasraya ke dalam investasi saham dan reksa dana yang dikelola di 13 korporasi tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement