REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok Jawa Barat memperpanjang kembali masa tanggap darurat bencana mulai 1 Juli 2020 sampai dengan dicabutnya status Bencana Non Alam Penyebaran COVID-19 sebagai Bencana Nasional.
"Sudah dikeluarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/267/Kpts/DPKP/Huk/2020 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana di Depok, Selasa (30/6).
Sebelumnya Pemkot Depok membentuk Gugus Tugas Percepatan COVID-19 Kota Depok dengan Status Tanggap Darurat Bencana selama 73 hari mulai 18 Maret hingga 29 Mei 2020. Kemudian diperpanjang masa tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19, mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 30 Juni 2020.
Untuk data perkembangan warga Depok yang positif COVID-19, Dadang menyebutkan untuk penambahan kasus konfirmasi positif hingga Selasa malam (30/6) sebanyak 7 kasus menjadi 796 orang.
"Penambahan tersebut berasal dari tindak lanjut program tes cepat (rapid test) Kota Depok yang ditindaklanjuti dengan tes usap (swab) dan PCR di Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Depok sebanyak 1 kasus dan Laboratorium RS UI sebanyak 6 kasus," kataDadang.
Sedangkan untuk kasus konfirmasi yang sembuh bertambah 11 orang menjadi 522 orang atau 67,88 persen dari seluruh kasus konfirmasi positif yang ada di Kota Depok, dan meninggal tetap 34 orang.
Selanjutnya untuk orang tanpa gejala (OTG) yang selesai pemantauan pun bertambah 16 orang menjadi 1.841 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) 8 orang menjadi 3.489 orang, sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) yang selesai pengawasan bertambah 3 orang menjadi 1.333 orang.
Dadang mengatakan untuk PDP yang meninggal saat ini berjumlah 115 orang, tidak terdapat penambahan dibanding hari sebelumnya. Status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil polymerase chain reaction (PCR).