Rabu 01 Jul 2020 05:00 WIB

Syarat Penyintas Covid-19 Jadi Pendonor Plasma Konvalesen

Donor plasma konvalesen sebagai salah satu alternatif pengobatan pasien Covid-19

Foto: Republika
Terapi plasma konvalesen, salah satu alternatif pengobatan pasien Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID,

Syarat Penyintas Covid-19 Jadi Pendonor Plasma Konvalesen
 
 
Apa itu plasma konvalesen?
 
Terapi plasma konvalesen: terapi menggunakan plasma yang diambil dari pasien Covid-19 yang sudah sembuh (penyintas). Mereka pernah terinfeksi, baik oleh jamur, bakteri atau virus sehingga dalam tubuhnya akan membentuk antibodi. Antibodi ketika pasien sudah sembuh berarti dia sudah bisa mengatasi infeksinya. Inilah yang bisa dipakai untuk membantu orang lain yang masih sakit.
 
Syarat menjadi donor terapi plasma:
 
- Penyintas atau orang yang telah sembuh dari sakit Covid-19.

- Calon pendonor diutamakan laki-laki.

- Jika perempuan, syaratnya tidak boleh sedang hamil, dipastikan dengan diperiksa.

- Kondisi kesehatannya dipastikan baik secara fisik maupun melalui pemeriksaan laboratorium.

- Calon pendonor dipastikan tidak lagi menderita Covid-19 dengan sejumlah persyaratan donor darah yang juga harus dipenuhi.

- Hasil laboratorium memastikan dia negatif malaria, HIV, hepatitis dan sebagainya.

- Penyintas harus memiliki antibodi cukup banyak.

 
 
Syarat penerima donor terapi plasma:
 
- Golongan darah cocok dengan penyintas.

- Dipastikan penggunaan plasma sebagai salah satu alternatif pengobatan pasien dengan kondisi cukup berat.

- Donor terapi plasma bukan digunakan untuk pencegahan Covid-19

 

Sumber: Lembaga Biologi Molekuler Eijkman

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement