Rabu 01 Jul 2020 06:34 WIB

Inflasi Kuartal II di Sumbar Rendah karena Dampak PSBB

Kebijakan PSBB Sumbar berimplikasi pada pembatasan operasional pelaku usaha

Rep: Febrian Fachri/ Red: Friska Yolandha
Seorang fotografer memotret suasana sepi libur Lebaran dari Jam Gadang Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (25/5/2020). Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumatera Barat (Sumbar) Wahyu Purnama mengatakan tekanan inflasi di Sumbar pada kuartal II 2020 akan melambat dibandingkan kuartal pertama.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Seorang fotografer memotret suasana sepi libur Lebaran dari Jam Gadang Bukittinggi, Sumatera Barat, Senin (25/5/2020). Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumatera Barat (Sumbar) Wahyu Purnama mengatakan tekanan inflasi di Sumbar pada kuartal II 2020 akan melambat dibandingkan kuartal pertama.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumatera Barat (Sumbar) Wahyu Purnama mengatakan tekanan inflasi di Sumbar pada kuartal II 2020 akan melambat dibandingkan kuartal pertama. Hal ini terjadi karena dampak dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar dalam rangka penanganan covid-19.

Pada kuartal I 2020, Sumbar mengalami inflasi sebesar 2,09 persen year on year (yoy). Sebagai perbandingan pada kuartal II 2019 Sumbar mengalami inflasi sebesar 3,61 persen yoy.

Baca Juga

"Tekanan inflasi pada kuartal II 2020 diperkirakan melambat dibandingkan dengan kuartal I 2020. Hal tersebut akibat dari penurunan permintaan masyarakat dibandingkan dengan tahun sebelumnya sejalan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," kata Wahyu, Selasa (30/6).

Kebijakan PSBB yang diambil Sumbar berimplikasi pada pembatasan operasional pelaku usaha dan pengurangan penghasilan pekerja. Hal itu akan berpengaruh dengan menurunnya permintaan masyarakat saat Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.