Rabu 01 Jul 2020 13:41 WIB

Jerman: Situasi Hong Kong Pengaruhi Hubungan China-Eropa

Otonomi Hong Kong secara bertahap dinilai bisa terkikis oleh intervensi China.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Pengunjuk rasa pro-demokrasi mengusung slogan Stop One Party Rolling ketika berunjuk rasa di Hong Kong, Rabu (1/7). Hong Kong memasuki 23 tahun penyerahannya kembali ke China sejak 1997. Kini China memberlakukan UU Keamanan Nasional yang menekan bagi aksi protes di Hong Kong.
Foto: AP Photo/Vincent Yu
Pengunjuk rasa pro-demokrasi mengusung slogan Stop One Party Rolling ketika berunjuk rasa di Hong Kong, Rabu (1/7). Hong Kong memasuki 23 tahun penyerahannya kembali ke China sejak 1997. Kini China memberlakukan UU Keamanan Nasional yang menekan bagi aksi protes di Hong Kong.

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Menteri Luar Negeri Jerman Heiko Maas mengatakan situasi yang terjadi di Hong Kong akan mempengaruhi hubungan China dengan Eropa. Hal itu dia sampaikan setelah China mengesahkan Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional Hong Kong pada Selasa (30/6).

“Apa yang terjadi di sana sangat mengkhawatirkan karena kami yakin bahwa otonomi Hong Kong secara bertahap terkikis,” kata Maas kepada lembaga penyiaran publik Jerman ZDF pada Rabu (1/7).

Baca Juga

Dia tak menyinggung secara spesifik tentang penerapan UU Keamanan Nasional. “Pada akhirnya, hubungan antara China dan Uni Eropa akan terpengaruh,” ujar Maas.

UU Keamanan Nasional telah dipandang sebagai “pedang” untuk menebas gerakan pro-demokrasi di wilayah otonomi khusus tersebut. Dalam UU tersebut, terdapat empat tindakan utama yang akan dijerat, yakni subversi, terorisme, seruan atau kampanye pemisahan diri dari China, dan berkolusi dengan kekuatan asing untuk membahayakan keamanan nasional. Hukuman maksimum untuk keempat pelanggaran itu adalah penjara seumur hidup.

Sementara beberapa pelanggaran ringan akan menghasilkan pidana penjara kurang dari tiga tahun. Meski memperoleh penolakan keras dari masyarakat Hong Kong, tapi pemerintah menjamin bahwa UU itu hanya membidik kelompok minoritas. Hal itu pun telah dinyatakan berulang kali oleh Pemerintah China sejak memperkenalkan rancangan undang-undang terkait lebih dari sebulan lalu.

“UU ini akan menjadi pedang tajam yang menggantung di atas minoritas orang yang membahayakan keamanan nasional. Tapi bagi sebagian penduduk Hong Kong, serta orang asing di kota tersebut, UU ini akan menjadi malaikat pelindung yang melindungi hak-hak mereka, kebebasan, dan cara hidup yang damai,” kata Kantor Dewan Negara untuk Urusan Hong Kong dan Makau dalam sebuah pernyataan, dikutip laman South China Morning Post.

Kantor penghubung Cina di Hong Kongmengungkapkan UU Keamanan Nasional alan memberi dukungan kuat bagi kota tersebut untuk beralih dari kekacauan ke stabilitas. “Tidak seorang pun harus meremehkan tekad pemerintah pusat untuk menjaga keamanan nasional di Hong Kong,” katanya.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement