REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 245,7 gram pada Selasa (30/6). Pengungkapan ini dinilai cukup besar dari segi jumlah barang bukti yang diamankan.
Di mana, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota membekuk HS (42 tahun), terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di salah satu ruas jalan di Cibeureum Sukabumi, Selasa sekitar pukul 13.00 WIB. "Kami berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkoba jenis kristal putih sabu yang terjadi wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada wartawan, Kamis (2/7).
Lokasi kejadian di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi. Selain menangkap pelaku, jajaran Sat Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 245,7 gram.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa pelaku berhasil ditangkap petugas setelah sebelumnya sempat dipancing keluar untuk melakukan transaksi narkoba di salah satu ruas jalan di Cibeureum Sukabumi. Petugas melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan berhasil menemukan satu buah plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu yang tersimpan didalam saku celana bagian depan. Serta satu buah plastik klip bening besar berisikan narkotika jenis sabu yang pelaku simpan didalam bungkus rokok yang disembunyikan didalam bagasi motor milik pelaku.
Selain itu, kata Sumarni, jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menemukan barang haram milik pelaku lainnya saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku di salah satu perumahan di Nyalindung Sukabumi. Dari rumah pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan ratysan gram narkotika jenis sabu lainnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, lanjut Sumarni, jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil menyelamatkan sedikitnya 984 jiwa dari bahaya narkoba. "Dengan asumsi satu gram dipakai untuk empat orang sehingga dengan diungkapnya penyalahgunaan narkoba sebanyak 245,7 gram ini telah menyelamatkan 984 jiwa," kata kapolres.
Kini pelaku dengan barang bukti tersebut masih diamankan di Polres Sukabumi Kota. Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.