REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Pemerintah Thailand mengatakan akan melarang penjualan minuman beralkohol secara online. Hal itu demi menurunkan jumlah peminum di bawah umur yang naik selama pandemi virus corona.
Thailand mulai mencabut larangan menjual alkohol di toko-toko pada bulan Mei. Ketika negara Asia Tenggara itu melonggarkan sejumlah kebijakan pembatasan sosial usai jumlah kasus infeksi virus corona melambat.
Batas usia minum alkohol di Thailand diatas 20 tahun dan minum keras dilarang dijual dekat sekolah dan taman. Negeri Seribu Pagoda itu sudah membatasi jam operasi toko yang menjual minuman beralkohol.
"Sejak wabah Covid-19, penjualan minuman beralkohol di online naik dan di sana promosi tidak mengatur umur dan lokasi, membuat penegakan hukum sulit dilakukan," kata Deputi Menteri Kesehatan Publik Satit Pitutacha dalam pernyataannya, Kamis (2/7).
Regulasi baru akan mulai berlaku tahun ini dan maksimal denda hingga 10.000 baht sekitar Rp 4.641.660 dan hukuman maksimal enam bulan penjara. Sejumlah ritel grosir di Thailand menawarkan produk-produk alkohol di internet.
"Keputusan yang lebih masuk akal akan menegakan pemeriksaan usia, ketika mengantarkan pesanan kami memeriksa kartu identitas konsumen kami," kata pemilik toko online yang menjual bir, anggur, dan sprits Wishbeer Jerome Le Louer.
Louer menambahkan ritel juga dapat melakukan pemeriksaan secara online. Menurutnya, kerja sama antara regulator dan pengusaha akan lebih efektif dibandingkan pelarangan.
Thailand hanya melaporkan enam kasus baru infeksi virus corona pada Kamis ini. Semua kasusnya berasal dari luar negeri sehingga sudah 38 hari tidak ada penularan dalam negeri di negara itu.