Kamis 02 Jul 2020 20:29 WIB

Jamkrindo Gandeng Baznas Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19

Dana yang terkumpul ini akan disalurkan kepada masyarakat secara tepat sasaran,

Rep: rossi handayani/ Red: Hiru Muhammad
PT Jamkrindo Gandeng Baznas Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19 sebesar Rp 150 juta.
Foto: dok Baznas
PT Jamkrindo Gandeng Baznas Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19 sebesar Rp 150 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menerima penyaluran donasi sebesar Rp 150 juta hasil dari Dana Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) yang terkumpul dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas PT Jamkrindo untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 di Indonesia. 

"Terima kasih kepada PT Jamkrindo Persero karena memilih Baznas sebagai lembaga yang diamanahkan UU 23/2011 untuk pengelolaan dana Zakat, Infak, Sedekah dan (Dana Sosial Keagamaan Lainnya) DSKL dari jajaran Komisaris, Direksi dan seluruh karyawan PT Jamkrindo Persero," kata Direktur Utama Baznas, Arifin Purwakananta,  Kamis (2/7).

Dia mengatakan, dana yang terkumpul ini akan disalurkan kepada masyarakat secara tepat sasaran, kepada saudara kita yang benar-benar membutuhkan bantuan dalam kondisi pandemi ini. Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Direktur Penjaminan Kredit Jamkrindo, Amin Masudi dan diterima oleh kepala Divisi UPZ Nasional Baznas, Faisal Qosim Lc, di Kantor Pusat Jamkrindo.

Arifin mengatakan, dana yang disalurkan melalui Baznas akan dikelola untuk berbagai program bantuan termasuk bantuan logistik masyarakat terdampak Covid-19, dan program-program lain dalam upaya peningkatan kesejahteraan mustahik.

Dia melanjutkan, dalam penyaluran bantuan yang terdampak Covid-19, Baznas menetapkan enam golongan mustahik yang menjadi sasaran dalam menyalurkan bantuan. Di antaranya Tenaga Pendidik dan Dakwah, Usaha Mikro dan Kecil (UMK), buruh informal, buruh formal, korban PHK, pengangguran, dan klaster lain-lain sesuai hasil asessment tim pelaksana program Baznas.

"Penyaluran ZIS dan DSKL dalam rangka penanganan Covid-19 dilakukan sesuai dengan syariah dan peraturan perundang-undangan, tidak melanggar protokol penanganan Covid-19. Oleh karena itu penyaluran dilakukan dengan push approach, yakni mengunjungi mustahik dan bukan pull approach atau mengumpulkan mustahik yang beresiko menimbulkan kerumunan mustahik untuk berebut bantuan," ucap Arifin.

Kepala Divisi UPZ Nasional Baznas, Faisal Qosim mengatakan, bantuan donasi ini dapat menjadi inspirasi sebagai penguat syiar zakat khususnya UPZ di berbagai instansi, BUMN, maupun perusahaan swasta lainnya.  "Menguatkan syiar dakwah zakat dan memberikan layanan terbaik kepada muzaki adalah wujud menjalankan amanah Allah dalam pengelolaan zakat," kata Faisal.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement