Jumat 03 Jul 2020 14:20 WIB

Penembak Masjid Christchurch Jalani Sidang 24 Agustus 2020

Proses pengadilan pelaku penembakan Christchurch terbuka untuk para korban.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Pelaku Penembakan Masjid Christchurch akan Disidang Agustus. Brenton Tarrant (wajahnya disamarkan) tampil di sidang atas pembunuhan massal di dua masjid di Christchurch.
Foto: EPA
Pelaku Penembakan Masjid Christchurch akan Disidang Agustus. Brenton Tarrant (wajahnya disamarkan) tampil di sidang atas pembunuhan massal di dua masjid di Christchurch.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku penembakan dua masjid di kota Christchurch, Selandia Baru pada 2019 akan disidang. Brenton Tarrant akan menjalani persidangan perdananya pada 24 Agustus 2020.

Dilansir dari SBS News, Hakim Pengadilan Tinggi Selandia Baru, Cameron Mander mengatakan, pengadilan akan mengizinkan jalannya persidangan terbuka untuk para korban. Para korban yang tinggal di luar negeri dapat melihat proses dan mengambil bagian jika mereka menginginkan.

Baca Juga

Brenton Tarrant dituntut atas pembunuhan 51 orang, 40 percobaan pembunuhan, dan tuduhan terorisme yang dilakukannya pada Maret tahun lalu. Tarrant (29 tahun), menyiarkan langsung aksi serangannya di Masjid Al-Noor dan Pusat Islam Linwood, sebelum kemudian ditangkap polisi. Sebanyak 51 Muslim meninggal dalam serangannya.

Pengadilan Tinggi telah mencari cara memungkinkan sebanyak mungkin korban dan anggota keluarga mengikuti persidangan. Hakim Mander mengatakan pengadilan telah melakukan kontak dengan departemen pemerintah Selandia Baru, terkait penutupan perbatasan karena pandemi Covid-19.

Hakim Mander mengatakan telah mengatur tanggal untuk persidangan bulan depan. Sehingga para korban dapat berpartisipasi pada persidangan. Jika dilakukan penundaan terus karena pembatasan, maka periode persidangan akan semakin lama.

"Saya juga sadar banyak dari para korban merasa proses pengadilan yang panjang itu melelahkan dan membuat frustrasi. Mereka berharap hukuman akan segera direalisasikan," ujarnya.

Justice Mander menambahkan, para korban yang berbasis di luar negeri dapat memberikan pernyataan terkait dampak serangan tersebut menggunakan teknologi konferensi video. Mereka juga dapat menonton prosesnya melalui tautan streaming langsung.

Sedangkan warga di Selandia Baru yang ingin menghadiri sidang tetap tidak bisa menghindari karantina 14 hari. Kakim Mander menyatakan pengadilan memperkirakan hukuman akan memakan waktu tiga hari, tetapi sidang akan berlangsung selama dibutuhkan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement